WALI Kota Cilegon, Helldy Agustian, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon atas keberhasilannya dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Cilegon Plaza Sendiri (eks Surya).
Penghargaan ini diberikan dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa, 17 September 2024. Keberhasilan ini dinilai sangat Krusial karena berhasil menyelamatkan aset berharga Punya Kota Cilegon yang sudah Pelan dinanti.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari Kota Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Gedung Kawasan Cilegon Plaza Sendiri, atau yang dikenal dengan Eks Surya. Ini merupakan kasus Krusial yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Cilegon,” ujar Wali Kota Helldy.
Baca juga : Wali Kota Helldy Agustian Raih Penghargaan Tokoh Indonesia Bidang Pendidikan dan Teknologi dari Tempo
Helldy mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah. “Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar Normal dari aparat penegak hukum,” ucap Helldy.
Selain itu, Helldy juga menyoroti kolaborasi yang solid antara Pemkot Cilegon dan Kejari Cilegon selama ini. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang erat, Kagak hanya dengan Wali Kota, tetapi juga dengan para Kepala OPD di Cilegon, hingga ke tingkat RW melalui Biaya Salira. Terbaru, kolaborasi ini telah berhasil menyelamatkan aset Krusial Pemkot Cilegon,” ujarnya.
Wali Kota Cilegon juga mengungkapkan rencana Kepada memanfaatkan kembali kawasan Cilegon Plaza Sendiri. “Kami berencana mengembangkan kawasan ini menjadi pusat Hidangan dan UMKM yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Cilegon,” ungkap Helldy.
Baca juga : Wali Kota Helldy Targetkan 100% Anak Usia 0-7 Tahun di Cilegon Terima PIN Polio
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan Pemkot Cilegon telah terjalin cukup Pelan, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu kolaborasi sukses ini adalah dalam sengketa lahan kawasan Cilegon Plaza Sendiri.
“Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset di kawasan eks Surya,” ungkap Diana.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejari Cilegon telah berhasil menyelamatkan beberapa aset Punya Pemkot Cilegon. “Mungkin eks Surya ini lebih menonjol karena prosesnya yang panjang dan lokasinya yang strategis,” tambahnya.
Sejak tahun 2022, Pemkot Cilegon memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kepada menyelamatkan aset eks Surya, dan pada tahun ini aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 12 orang dari Kejari Cilegon, di antaranya Diana Wahyu Widiyanti, Hany Adhy Astuti, Nasrudin, Purqon Rohiyat, Yan Aswari, Wandy Batubara, Bachtiar Hilmy, Deisi Magdalena Gultom, Yusuf Kurniawan, Risky Khairullah, Yona Aprillia Karlinasari, dan Ariani. (Adv)