Pemkot Bandung Ultimatum Pengelola Pasar Caringin Soal Sampah

Pemkot Bandung Ultimatum Pengelola Pasar Caringin Soal Sampah
Tumpukan sampah di P(Ist)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memberikan ultimatum kepada pengelola Pasar Caringin Kota Bandung selama 14 hari kerja Kepada menyelesaikan penumpukan sampah yang hingga kini belum juga teratasi. Hal ini Membangun tumpukan sampah semakin menggunung sehingga menjadi masalah lingkungan.

“Apabila dalam waktu 14 hari kerja Tak Eksis perbaikan yang Jernih, Pemkot Bandung Tak akan ragu Kepada mengambil langkah lebih tegas, bahkan melaporkan masalah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Penjabat Wali Kota Bandung A. Koswara, Kamis (16/1).

Sesuai peraturan, Apabila dalam waktu 14 hari kerja Tak Eksis perbaikan Jernih, pemkot akan mengirimkan laporan ke KLH mengikuti peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

Cek Artikel:  Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Semangat Berbagi

“Pengelolaan sampah di pasar swasta ini Sepatutnya sudah dilakukan lebih optimal. Tetapi, kenyataannya hingga kini belum Eksis langkah konkret yang memadai dari pihak pengelola pasar. Kepada mengatasi hal ini, Pemkot telah melakukan rapat pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 Desember 2024 Lampau,” ungkap Koswara.

Menurut Koswara, rapat yang juga melibatkan BP3C tersebut menghasilkan beberapa keputusan Krusial Kepada menanggulangi permasalahan sampah, yakni pengosongan sampah Pelan sebanyak 4.000 m³ dalam waktu 14 hari. Lampau Pelarangan menambah sampah baru di Posisi penumpukan Pelan. BP3C diharuskan Membangun Arsip Penilaian Lingkungan Hidup (DELH) sebagai komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Penegakan aturan terkait sampah ini akan dilakukan dengan Hukuman administratif, termasuk paksaan pemerintah, Apabila pengelola pasar Tak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Cek Artikel:  Jumlah Rumah Rusak Akibat Gempa di Garut Mencapai 1.629 Unit

“Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung ini menjadi dasar bagi langkah-langkah penegakan hukum yang diambil,” tutur Koswara.

Koswara menambahkan, dengan langkah-langkah yang telah disusun dan pengawasan yang ketat, pihaknya berharap permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat segera diselesaikan. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan menjalankan kewajiban pengelolaan sampah dengan lebih Bagus agar Kota Bandung dapat menjadi kota yang lebih Bersih dan ramah lingkungan.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (KLH) Kota Bandung Dudy Prayudi menyatakan Pemkot Bandung Demi ini hanya melakukan pengawasan dan pelaporan terkait kondisi sampah yang Eksis. Tindakan lebih lanjutnya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup.

Cek Artikel:  Korban Cairan Kimia di Padalarang Lelah 100 Orang, 4 Korban Masuk Rumah Sakit

“Kami melaporkan hasil Intervensi kepada Kementerian LH, karena kami berada di Rendah Pengawasan mereka. Tindakan lebih lanjutnya akan ditentukan oleh Kementerian LH. BP3C sebagai pengelola Pasar Induk Caringin, sebenarnya telah diingatkan Kepada memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara Independen,” ucap Dudy. (M-2)

Mungkin Anda Menyukai