PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung, bergerak cepat usai mendapatkan laporan terkait adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Bandung Kidul.
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, Minggu (6/10), mengatakan korban berinisial AS berusia 12 tahun warga Kecamatan Bandung Kidul, bersama Unit PPA Polrestabes Bandung, wali korban, LBH, dan pengurus RW setempat datang ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Bandung pada Jumat (4/10).
“UPTD PPA menerima permohonan pemeriksaan psikologis dari Penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung, terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penyidik hadir bersama korban, wali korban, lembaga bantuan hukum, dan pengurus RW,” jelas Uum.
Baca juga : Ridwan Kamil Perintahkan Polisi Tangkap Sekalian Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Pahamn
Menurut Uum, sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
“Kekerasan seksual terjadi pada Sabtu (21/9). Lewat pada Rabu (3/10) malam, terlapor dibawa dari rumahnya ke Polrestabes Bandung dan saat ini dalam tahanan Polrestabes Bandung. Rencana tindak lanjut pemeriksaan psikologis pada Rabu (9/10) pukul 13.00 WIB,” papar Uum.
Uum menambahkan, dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Bandung terus melakukan sosialisasi, terkait Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga : Penduduk Padati Bandara Husein Sastranegara Saksikan Open Base dan Static Show
Pada tahun 2024, DP3A sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi, baik kepada masyarakat, peserta didik maupun tenaga kependidikan. Melalui kegiatan inovasi Senandung Perdana (Sekolah dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak) telah berjalan di 10 kelurahan dan di 30 SMP Negeri di Kota Bandung.
“Lewat adanya Deklarasi Bandung Menuju Zerro Bullying secara offline diikuti 75 SMP negeri dan secara online 112 SMP negeri dan swasta ini, juga sebagai upaya pada ditingkat kependidikan untuk menekan perundungan,” ucapnya.
Selain itu kata Umu, pihaknya juga menguatkan Satgas TPPK di sekolah melalui Guru BK SMP Negeri dan swasta. Lewat penguatan Puspel PP (Pusat Pelayanan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan) kelurahan dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang diikuti 151 kelurahan.
“Konvensi Hak Anak untuk Gugus Tugas KLA (Kota Layak Anak) dan Perhimpunan Anak. Selanjutnya pada minggu ke-3 bulan Oktober ini akan melakukan edukasi kepada Pesantren sekaligus Deklarasi Bandung menuju Zerro Bullying di Lingkungan Pesantren,” ucap Uum. (AN/J-3)