Pemkot Bandung Minta Perusahaan Bayar THR Cocok Waktu

Pemkot Bandung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Ilustrasi(Dok: MI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengultimatum perusahaan Kepada membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan Cocok waktu, maksimal pada H-7 lebaran.

Kalau terlambat membayar THR, perusahaan akan diberikan Denda sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan seperti teguran tertulis, Restriksi kegiatan usaha, penghentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha.

Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan terkait pembayaran THR diminta Cocok waktu. Karena itu, pihaknya Maju berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan, Disnakertrans Provinsi Jabar, Kepada melakukan monitoring.

“Setiap hari kita lakukan Sembari pendataan. Kalau Eksis pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan Denda,” ucap Andri, Selasa (18/3).

Cek Artikel:  Pegadaian Jabar Siap Wujudkan Solusi Investasi Kondusif dengan Bullion Services

Menurut Andri, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung, sehingga bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal Bisa Membangun laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.

“Kita sudah membuka posko dari hari Jumat Lampau, nanti Tiba seminggu setelah hari raya. Sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan,” tutur Andri.

Sejauh ini, lanjut Andri, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pekerja yang belum mendapat THR, maupun perusahaan yang Bukan sanggup Kepada membayar THR.

“Memang Kepada Begitu ini, Spesifik THR belum Eksis aduan, Berkualitas dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” tutur Andri.

Cek Artikel:  Pengunjung ke Taman Air Goa Sunyaragi Alami Peningkatan

Andri berharap, pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung Bisa berjalan Fasih dan Bukan Tiba Eksis pengaduan. Karena hal tersebut merupakan hak dari karyawan.(M-2)

Mungkin Anda Menyukai