Liputanindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berupaya agar kasus pencabulan anak sekolah Kagak terjadi Kembali dengan melakukan pengawasan lebih terhadap murid-murid.
“Kami sudah minta kepada Dinas Pendidikan agar guru lebih perhatian kepada anak muridnya,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandarlampung Budhi Darmawan, Selasa (5/11/2024), dikutip dari Antara.
Ia juga mengimbau kepada orang Uzur agar selalu memantau pergerakan anak-anak mereka agar terhindar dari hal-hal yang Kagak diinginkan.
“Tentu peran orang Uzur juga diperlukan agar anak-anak kita terhindar dari hal-hal yang Kagak diinginkan, seperti kasus pencabulan. Ini orang Uzur harus selalu perhatikan gerak-gerik anak-anak,” katanya.
Pemkot Bandarlampung, lanjutnya, akan Membikin tim guna memberikan sosialisasi Buat melawan aksi-aksi yang Kagak senonoh oleh oknum yang Kagak bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.
“Nanti kami juga akan melakukan pengawasan melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan, agar kejadian atau kasus pencabulan kepada siswa Dapat dihindari di lingkungan sekolah,” kata dia.
Ia pun menyampaikan bahwa korban kasus pencabulan guru Religi bernama Fadlurahman Zikri (27) akan diberikan pendampingan.
“Kami punya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) dan akan mendampingi korban terkait masalah itu dan kami harap peristiwa tersebut jangan Tamat terjadi kembali di lingkungan pendidikan di kota ini. Kemudian juga perlindungan terhadap korban, ini juga agar merasa terlindungi,” kata dia.
Kasus pencabulan murid SD dalam mobil
Sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung bernama Fadlurahman Zikri (27) dilaporkan mencabuli muridnya berkali-kali. Tetapi, penahanan pelaku ditangguhkan polisi setelah ia memberi jaminan Rp50 juta dan Sertifikat Hak Punya (SHM) atas nama Abang kandungnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah mencabulinya sebanyak tiga kali dalam mobil Punya pelaku pas jam sekolah. Modusnya dengan mengajak korban berkeliling Buat membeli peralatan sekolah.
“Pelaku ini Mempunyai sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia Terdapat hati kepada korban,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Tribata News.
Penahanan tersangka merujuk Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan Kalau ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Tetapi, pasal ini punya pengecualian, Adalah tersangka Dapat ditahan meskipun ancaman hukumannya di Dasar 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.
Demi ini, penahanan pelaku ditangguhkan dan ia hanya diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Polisi beralasan pelaku kooperatif dan Kagak menunjukkan tanda-tanda akan kabur atau menghilangkan barang bukti.
“Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk Duit jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, Abang kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
“Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga Kagak Terdapat kekhawatiran barang bukti akan hilang,” tambahnya.
Tetapi, polisi menegaskan proses hukum terhadap FZ tetap berjalan. Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Lazim (JPU).