PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, memperingatkan belasan Golongan tani (klomtan) di wilayahnya yang baru saja menerima Sokongan alat mesin pertanian (alsintan ) memanfaatkan alsintan tersebut dan Kagak mencoba menyelewengkannya, apalagi menghilangkan atau menjual.
Penegasan itu disampaikan Asisten II Setda Karanganyar, Titis Sri Jarwoto, usai menyerahkan belasan alsintan kepada 14 klomtan, berikut Anggaran sebesar Rp485 juta Buat peningkatan kualitas hasil pertanian dan perkebunan di kawasan Bumi Intan Pari, julukan Karanganyar.
Titis menegaskan hal itu karena sebelumnya, sempat muncul kasus penjualan alsintan oleh oknum yang merupakan tenaga Ahli mantan Member DPR RI. Kasus tersebut berujung proses hukum. Oknum tersebut divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Gegara kasus penjualan Sokongan alsintan itu, pejabat Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertan PP) Karanganyar, harus menjadi saksi. “Pemerintah bertujuan Bagus, tapi kemudian malah terseret Buat menjadi saksi karena munculnya kasus penjualan alsintan itu,” keluh Titis.
Karena itu, Pemkab Karanganyar bersamaan dengan penyerahan aneka alsintan kepada 14 klomtan, seperti alat penyiang gulma, pencacah tembakau, tracktor, kendaraan roda tiga pengangkut hasil panen, handsprayer dan beberapa mesin lain, memberi peringatan keras.
“Kami dari Pemkab sekali Tengah Kagak mau Tengah Terdapat kasus dugaan penjualan alsintan di Karanganyar. Kami akan memonitor dan mengawasi lewat aplikasi Sego Petani. Pergerakan dan pemanfaatan alsintan, akan terpantau efektif. Jadi jangan coba coba bermain api, Niscaya Segera ketahuan,” imbuh Titis yang disambut jawaban siap para petani Member Klomtan penerima alsintan.
Pemkab Karanganyar, lugas mantan Plt Kepala Dispertan PP itu, Bahkan menghargai klomtan, yang secara terbuka mengembalikan alsintan, karena Sokongan yang diberikan Kagak cocok atau Kagak terpakai.
Seluruh anggaran pembelian alsintan dan anggaran Rp485 juta Buat peningkatan kualitas hasil pertanian itu, Sekalian bersumber dari APBD Tahun 2024. “Tolong sekali Tengah, Sokongan alsintan dimanfaatkan secara Benar, yang membantu dan meningkatkan hasil panen. Bukan Buat dijual. Karena Niscaya ketahuan dan Terdapat tindakan hukum,” pungkas Titis.
Terkait peringatan itu, Sugiyatno Penduduk Jenawi, menyatakan bahwa klomtannya akan menjaga dan memanfaatkan Sokongan alsintan terssebut secara optimal. “Kami menerima Sokongan mesin pengembangan kebun atau lahan hasil dari penanaman tembakau. Niscaya akan kami rawat dan operasional secara optimal. Kagak pernah Terdapat kasus di Jenawi,” ungkap dia. (N-2)