
PEMERINTAH Kabupaten Cirebon berencana membentuk Layanan Unit Disabilitas (LUD) melalui Dinas Tenaga Kerja. LUD ini akan berfungsi sebagai wadah Kepada membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
“Nanti dari Disnaker akan Eksis layanan Spesifik Kepada penyandang disabilitas. Ini Krusial agar mereka mendapatkan akses yang lebih mudah ke dunia kerja,” tutur Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, Rabu (26/2).
Selain itu, lanjutnya, Kepada memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas, Pemkab Cirebon juga tengah mengkaji Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesetaraan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, nantinya perusahaan, termasuk sektor industri, akan diwajibkan menyediakan kuota Spesifik bagi pekerja disabilitas.
“Nanti insya Allah Eksis peraturannya. Kami akan Lalu berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyandang disabilitas Betul-Betul mendapatkan haknya,” tutur Agus.
Dia menjelaskan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Tetapi Tetap banyak perusahaan, khususnya pabrik, yang belum memberikan kesempatan kerja bagi mereka.
“Insya Allah nanti kami akan berkoordinasi Berbarengan dengan Pak Bupati dan Disnaker. Ke depannya, para disabilitas mendapatkan hak-haknya sama dengan Penduduk negara lainnya,” tandasnya.

