SANKSI tegas menanti ASN di Kabupaten Cirebon yang tidak netral pada pilkada 2024.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, bagi ASN yang terbukti melanggar
netralitas akan mendapatkan sanksi tegas,” tutur Kepala Bidang Penilaian Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pegawai dan Sumber Daya Orang (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, Kamis (12/9).
Hukuman tersebut bisa berupa pencopotan jabatan, penurunan
pangkat selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat tanpa
permintaan sendiri,
Baca juga : Dilanda Kekeringan, Sawah di Kabupaten Cirebon Butuh Pompa Air
Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran netralitas ASN, BKPSDM Kabupaten
Cirebon juga telah mengeluarkan surat edaran. Isinya berupa imbauan Bupati Cirebon yang sudah diedarkan sebelum pilkada berlangsung.
Selain surat edaran, BKPSDM Kabupaten Cirebon juga menerbitkan Surat
Keputusan (SK) Pengawasan Pasif. Pihaknya memastikan jika ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kami juga melakukan pendekatan kepada suami atau istri ASN yang
terlibat dalam pilkada. Kami sudah memberikan imbauan kepada mereka
untuk mengambil cuti, meskipun ada keberatan karena perbedaan wilayah
dinas,” tutur Meilan.
Dengan berbagai upaya pencegahan, dia berharap bisa meningkatkan
pemahaman ASN akan pentingnya menjaga netralitas pada pilkada 2024.