
KABUPATEN Bandung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di Rendah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna, Pemkab Bandung meraih predikat “Kinerja Tinggi” dalam Penilaian Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2024.
Penghargaan bergengsi ini diberikan langsung oleh pemerintah pusat sebagai apresiasi atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bandung yang dinilai unggul dalam berbagai aspek.
Predikat “Kinerja Tinggi” Pemkab Bandung ini ditetapkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.7-2109 Tahun 2025 tentang hasil EPPD secara nasional, bahwa Kabupaten Bandung tahun 2024 berada berstatus “Kinerja Tinggi” dengan skor 3,438.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas pencapaian ini. Ia menyebut prestasi ini merupakan kado indah di Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung.
“Saya persembahkan apresiasi “Kinerja Tinggi” yang diraih Pemkab Bandung ini Kepada seluruh ASN, pegawai dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Bupati Dadang Supriatna, Rabu (30/4).
Ia menegaskan prestasi tersebut merupakan bukti Konkret dari kerja keras dan hasil kolaborasi seluruh jajaran Pemkab Bandung dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bandung.
“Prestasi membanggakan ini adalah hasil kolaborasi Segala pihak. Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh ASN, pegawai dan masyarakat Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Predikat “Kinerja Tinggi” ini, menurut dia, akan menjadi motivasi Kepada Lanjut meningkatkan kinerja dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
Terlebih, status kinerja Pemkab Bandung memang Lanjut mengalami peningkatan sejak tiga tahun terakhir di masa kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna.
Hal ini terlihat dari hasil EPPD bahwa status kinerja Pemkab Bandung pada tahun 2022 hanya memperoleh predikat kinerja rendah dengan skor 2,48. Kemudian pada 2023, meningkat menjadi predikat kinerja sedang dengan skor 3,232.
Sementara pada 2024, Pemkab Bandung berstatus “Kinerja Tinggi” dengan skor 3,438.
Penilaian komprehensif
EPPD merupakan Penilaian komprehensif yang dilakukan pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Penilaian ini bertujuan Kepada menilai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam berbagai bidang, berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Proses Penilaian EPPD meliputi berbagai aspek Krusial, termasuk perencanaan pembangunan daerah, Penyelenggaraan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan yang Berkualitas (good governance), dan capaian kinerja pembangunan.
Data dan informasi yang dinilai dalam EPPD bersumber dari LPPD yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. Dalam PP itu ditentukan bahwa parameter Penilaian terdiri dari 4 peringkat Yakni Tinggi, Sedang, Rendah dan Sangat Rendah.
Predikat “Kinerja Tinggi” yang diraih oleh Pemkab Bandung ini mencerminkan komitmen dan kinerja yang unggul dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dievaluasi oleh pemerintah pusat.

