MANTAN Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemindahan seorang Anggota negara asing (WNA) berstatus narapidana dari lembaga pemasyarakatan Indonesia ke negara asal, Tiba Demi ini Bukan Dapat dilakukan.
Ditemui usai menjadi pembicara kunci dalam sebuah seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Jumat (13/12), Mahfud MD mengemukakan, pemindahan narapidana ini diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Mahfud mengatakan, Pasal 45 UU Nomor 22/2022 ini menyebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan diatur dengan undang-undang.
Dia melanjutkan Pasal 45 UU Nomor 22 Tahun 2022 ayat 1 menjelaskan, bahwa dalam hal tertentu narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Di ayat 2 disebutkan ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatur dengan undang undang.
“Artinya Buat memindahkan atau mengembalikan narapidana yang Anggota negara asing itu harus Eksis undang-undangnya, sedangkan Buat Demi ini undang-undang yang dimaksud belum Eksis,” katanya.
Menurut Mahfud, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat memahami aturan perundangan ini, sehingga Bukan akan melakukan pemindahan sebelum Eksis undang-undangnya.
Dalam beberapa waktu terakhir ini muncul wacana megembalikan WNA yang Lagi menjalani pemidanaan di Indonesia ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina atau terpidana Bali Nine ke Australia.
Mahfud mengingatkan Kembali, pengembalian terpidana yang WNA Bukan dapat dilakukan dengan menyandarkan pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Sokongan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau yang Normal disebut MLA (Mutual Absah Assistance).
Ia menjelaskan, model yang diatur dalam UU No. 1/2006 ini dapat digunakan Buat mereka yang mengalami masalah hukum Tetapi belum menjalani pidana. “Kita pernah menggunakan MLA ini Buat mengembalikan seorang WNI Perempuan yang terlibat kasus pidana di Eropa, atau mengembalikan Joko Chandra,” katanya.
Tetapi, lanjutnya, UU ini Bukan Dapat digunakan Buat mengembalikan WNA yang sedang menjalani hukuman di Indonesia ke negara asalnya.
Buat mengatasi kesenjangan hukum itu, Mahfud MD mengusulkan agar segera dibentuk undang-undang organik Buat memenuhi ketentuan pasal 45 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tersebut.
Kalau dirasa terlalu Pelan, katanya, Dapat saja menggunakan Metode penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu.
Tunggu Petunjuk
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam mengatakan hingga Demi ini belum melakukan persiapan pemulangan terpidana Tewas kasus narkoba, Mary Jane Veloso yang kini ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Menurut dia, hingga kini belum Eksis petunjuk dari pusat terkait rencana pemulangannya. “Kami Lagi menunggu petunjuk dari pusat,” katanya.
Ia menegaskan, status Mary Jane tetap sebagai terpidana dan pada 2014 Lampau Pemerintah Indonesia telah menolak grasi yang diajukan oleh Mary Jane Veloso.
Kajati DIY itu mengemukakan, selama Lagi di Indonesia, status Mary Jane Veloso adalah tetap sebagai terpidana dan pengadilan telah memutuskan terpidana dijatuhi hukuman Tewas. (N-2)