PEMILIHAN Lumrah di Indonesia tak pernah lepas dari kecurangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pesta demokrasi lima tahunan di Republik ini selalu diwarnai kecurangan, termasuk dalam lima kali penyelenggaraan pemilu terakhir.
Karena yang mengatakan itu menteri yang mengoordinasi bidang politik dan hukum, tentu kita Dapat berasumsi bahwa pernyataan tersebut Betul. Bukan omong Hampa atau sekadar tuduhan tanpa dasar. Pernyataan itu juga mengonfirmasi kecurangan dalam pemilu bukanlah halusinasi. Dalam lima pemilu terakhir di era reformasi, kata Mahfud, kecurangan lebih banyak dilakukan masyarakat dan parpol peserta pemilu.
Pernyataan Mahfud itu sesungguhnya merupakan Cerminan Kepada segenap elemen bangsa ini agar mewaspadai adanya potensi kecurangan yang sama pada pemilu-pemilu yang akan datang, terutama Pemilu 2024 yang sembilan bulan Kembali bakal diselenggarakan. Tetapi, kiranya Pak Menteri kurang adil dengan Enggak menyebut pemerintah atau negara sebagai salah satu pihak pelaku kecurangan.
Padahal, publik Mengerti negara dengan seluruh cabang dan kekuatan yang dimiliki Bahkan menjadi pihak yang paling berpotensi melakukan kecurangan. Bukan sekadar kecurangan yang remeh-temeh dan tiada berpola, melainkan kecurangan yang bersifat masif, sistematis, dan bahkan terstruktur. Bentuknya Dapat Macam-macam-Macam-macam, Dapat berupa intervensi, atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai Teladan saja, kasus suap yang melibatkan Personil KPU demi meloloskan politikus yang menjadi calon legislatif agar ditetapkan menjadi Personil DPR, beberapa waktu Lampau, kalau mau jujur semestinya juga digolongkan sebagai kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu yang notabene ialah bagian atau cabang dari pemerintah.
Dalam perspektif lain, pernyataan Mahfud ihwal kecurangan pemilu yang selalu terjadi kiranya juga dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa eksekutif dan legislatif yang Demi ini sedang duduk nyaman di kursi mereka boleh jadi ialah produk dari pemilu yang curang. Bukankah logika berpikirnya seperti itu, Pak Menteri?
Kalau iya, berarti publik semakin setuju bahwa kecurangan dalam pemilu, sekecil apa pun, harus dicegah, ditutup celah-celahnya agar Enggak Lalu berulang. Kita Enggak Mau negara ini dipimpin dan dikelola orang-orang yang merupakan produk dari proses pemilu yang dipenuhi kecurangan.
Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu cermin dari kedaulatan rakyat melalui jalan demokrasi. Kecurangan dalam bentuk apa pun, lewat Metode apa pun, dan dilakukan siapa pun, sesungguhnya merupakan bentuk kejahatan yang akan menodai demokrasi sekaligus mengebiri kedaulatan rakyat.
Karena itu, pernyataan Mahfud sebagai wakil pemerintah hendaknya Enggak berhenti sebatas sebagai pengakuan, tetapi juga mesti ditimpali dengan langkah serius yang konkret Kepada meniadakan kecurangan pemilu. Enggak Terdapat gunanya pengakuan itu, tiada manfaat narasi wanti-wanti tentang besarnya potensi kecurangan yang bakal terjadi, kalau pada akhirnya negara ini tak Pandai menyetop praktik-praktik curang nan culas pada pemilu-pemilu di masa yang akan datang.