Pemilik Kendaraan di Jakarta Wajib Paham Ini Tarif PKB dan BBNKB Terbaru

Pemilik Kendaraan di Jakarta Wajib Tahu! Ini Tarif PKB dan BBNKB Terbaru
Ilustrasi: Pemutihan denda pajak kendaaraan di Jakarta: Penduduk membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

PEMBAHARUAN dalam sistem perpajakan di Jakarta telah dilakukan.  Peraturan Daerah Nomor 1 Pahamn 2024 yang diterbitkan pada Januari lalu membawa sejumlah perubahan.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 2022 tentang Rekanan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Pahamn 2023. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Pahamn 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di dalamnya. Nah apa saja pembaharuannya,  berikut penjelasannya:

Baca juga : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Pahamn 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:

Cek Artikel:  Usai Ngamar dengan Perempuan, Pria Ini Ditemukan Tewas di Hotel Jakpus

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

Baca juga : Diskon 25%-50% bagi Penunggak Pajak

a. 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
 
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%..

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Baca juga : Jelang Opsen PKB 2025, Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Misalnya, jika orang pribadi memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

Cek Artikel:  Pabrik Oli dan Ban di Tangsel Terbakar, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Perlu diketahui, bahwa pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. Perubahan ini tentunya menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang berjumlah 17 tingkatan tarif menjadi 5 tingkatan tarif saja.

2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Baca juga : Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk DKI Jakarta Buka Hingga Akhir Pekan

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sendiri terdapat pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Pahamn 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5%.

Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB.

Cek Artikel:  Pendaftaran Cagub-Cawagub Dibuka Mulai Hari Ini, Polisi Perketat Pintu Masuk dan Keluar Gedung KPU DKI

Masa Berlaku Tarif Baru

Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Pahamn 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.
 
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor  (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak 5 Januari 2022. Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.
 
Peraturan Daerah Nomor 1 Pahamn 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah signifikan dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif yang diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Morris Danny menyatakan dengan adanya penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana dari sebelumnya, diharapkan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
 
Implementasi tarif baru yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai