POLISI telah menangkap Meita Dengkianty alias Tata Dengkianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting atas dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun. Meita terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Mengertin 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Baca juga : Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Arya mengatakan, sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Mengertin 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Tetapi apabila mengalami luka ringan, tersangka terancam 3 tahun 6 bulan.
“Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, ‘kok ancaman hukumnya cuma sekian?’. Karena, memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat berinisial MI.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka MI ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
“Bahwa yang bersangkutan mengakui dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu. Jadi, yang bersangkutan tidak menyangkal,” kata Arya. (Fik/P-3)