Liputanindo.id – Pemilik daycare di Kota Depok, MI ditangkap usai menganiaya seorang balita berusia dua tahun, M. Polisi mengungkap MI ternyata menganiaya dua balita.
“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2), yang kedua HW 9 bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
MI tidak melawan saat ditangkap. Dia juga mengakui telah menganiaya dua balita ketika dititipkan di tempatnya.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” ungkapnya.
Polisi masih memeriksa MI secara intensif. Kejiwaan pemilik daycare ini akan diperiksa.
MI ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Mengertin 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Mengertin 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, viral di sosial media anak usia dua tahun diduga dianiaya pemilik jasa penitipan anak atau daycare di Depo. Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @komisi.co, tampak balita tersebut diduga dianiaya di sebuah ruangan pada 10 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
Terdapat dua balita di dalam sebuah kamar, yakni anak yang menggunakan pakaian berwarna oranye dan yang berbaju putih. Seorang wanita yang diduga pengasuh lalu masuk ke dalam kamar tersebut.
Anak berbaju oranye mencoba mendekati pengasuh, namun ditahan dengan ditendang. Balita itu lalu diseret, dicubit, hingga dipukul.