HERRY Wirawan pemilik Pesantren Tahfidz Al-Ikhlas begitu leluasa dan tanpa rasa bersalah mengumbar syahwat kepada anak-anak didiknya. 12 santriwati menjadi korban, bahkan ada 9 bayi yang lahir.
Entah sebutan apa yang pantas disematkan kepada pria bejat itu? Sulit membayangkan perilaku seperti itu muncul dari seorang yang punya label mengerti tentang agama. Tak boleh ada kata maaf. Kalau cuma penjara 15 tahun saja rasanya sangat kurang. Karena begitu selesai menjalankan hukuman, mereka sudah menjadi orang yang bebas. Seolah mereka sudah bersih, tapi bagaimana dengan korban?
DPR tak boleh tutup mata. Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus segera disahkan. Lembaga hukum pun juga demikian. Kebiri kimia harus diwujudkan.