Pemerintahan dan RUU Cipta Kerja

Pemerintahan dan RUU Cipta Kerja
(MI/SUSANTO )

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan yang bermetodekan omnibus law untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Masalahnya, RUU menggabungkan begitu banyak UU dalam satu RUU. Terdapat 11 klaster dengan isi 174 pasal, tetapi menyisir kurang lebih 1.000-an di 79 UU multisektor. Dengan bus yang kebesaran ini, tentu ada banyak faktor yang terkait. Tak cuma terkait, tetapi juga ada perubahan paradigma dan cara pandang yang sangat besar pada sektor itu.

Sebagian besar sudah banyak dianalisis, khususnya yang berkaitan dengan perizinan di klaster lingkungan, kehutanan, dan hal lainnya. Akan tetapi, jika dibaca, ada satu sektor yang tak kalah menariknya ialah bagaimana pemerintah melihat konsep pemerintahan dan administrasi yang mendasarinya.

Administrasi pemerintahan

Secara umum, ada logika yang menarik melalui UU ini ialah merapikan kewenangan presiden dalam kaitan dengan presiden. Pasal 164 RUU sesungguhnya cukup benar secara paradigma bahwa kewenangan-kewenangan yang dicantumkan di berbagai per UU harusnya dalam konteks kewenangan presiden. Secara doktrin, ketatanegaraan sistem presidensial, hal itu menjadi menarik. Kecuali ketika mengatakan bahwa konsolidasi kewenangan itu termasuk dengan kewenangan pemerintah daerah.

Ini dapat menjadi perdebatan karena pemerintah daerah (pemda) masih merupakan entitas tersendiri di dalam UUD. Apakah pemda merupakan bagian dari pemerintah pusat seperti doktrin kaku negara kesatuan atau atas nama otonomi daerah sebenarnya merupakan dua hal yang terpisah? Perdebatan menarik ini bisa menjadi panjang karena berkaitan dengan negara kesatuan dan karakter otonomi daerah.

Selanjutnya, di Pasal 165 yang mengubah beberapa ketentuan di dalam UU Administrasi Pemerintahan. Ini pun menarik karena menghilangkan hambatan konsep UU atas penggunaan diskresi. Secara etimologis, konsep diskresi (discretion) berasal dari akar kata bahasa latin, discernere, yang dalam bahasa Inggris memiliki padanan kata discernment dan judgement. Dari segi bahasa, freies ermessen berasal dari kata frei, yang artinya lepas, tidak terikat, dan merdeka.

Cek Artikel:  Ketimpangan di Indonesia Maksud dan Solusi Mengatasinya

Karena itu, freies berarti orang yang lepas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara itu, ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, serta memperkirakan. Secara sederhana, dapat dipahami bahwa freies ermessen merupakan orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, mempertimbangkan sesuatu, yang mana kemudian diadopsi dalam bidang pemerintahan, diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan suatu tindakan pemerintahan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang (Philipus Hadjon dkk, 2011).

Artinya, dasar sifat diskresi ialah terkadang against the law dan tidak sepenuhnya terikat dengan UU. Tetapi, dalam UU Administrasi Pemerintahan memang ada ketentuan syarat sahnya diskresi ialah ketika tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Bukan cuma UU, melainkan juga peraturan perundang-undangan. Ini memang mempersempit ruang diskresi yang seharusnya lebih lebar. RUU ini kemudian melebarkannya dengan menghilangkan syarat wajib terikat pada ketentuan perundang-undangan.

Sayangnya, implikasi bisa menjadi terlalu lebar serta tidak ada mekanisme kontrol memadai yang diperhatikan tatkala ada penggunaan diskresi yang tidak tepat dan bertujuan koruptif, misalnya. Karena secara konsep UU Administrasi Pemerintahan, kontrol yang tercipta ialah dengan menaikkan perizinan penggunaan diskresi ke atasan secara langsung. Artinya, presiden sebagai atasan tertinggi tidak akan memiliki kontrol penggunaan diskresi. Begitu pun penggunaan diskresi oleh menteri karena satu-satunya kontrol terhadap penggunaan diskresi menteri ialah ke presiden.

Tatkala presiden telah berkehendak, dengan sendirinya diskresi itu pasti akan berjalan walaupun dengan tujuan yang tidak benar. Di situlah letak semakin berbahayanya penumpukan kuasa ke presiden tersebut.

Hal lainnya ialah mengubah model konsep fiktif positif yang di UU Administrasi Pemerintahan ialah 10 hari menjadi lebih singkat, hanya 5 hari. Ini menyimpan bom waktu yang tidak sederhana karena akan membuka kemungkinan dipersoalkan di PTUN. Apalagi, konsep dan kesiapan PTUN terhadap konsep fiktif positif ini juga barang yang baru selesai. Pada saat yang sama, di RUU sangat mungkin berbeda dengan pendapat hakim karena pengabulan secara hukum yang akan diatur lebih lanjut di dalam perpres.

Cek Artikel:  Kepastian Periodisasi Kekuasaan

Selain beberapa hal yang berkaitan materi administrasi pemerintahan, hal menarik lainnya adalah formil administrasi pemerintahan itu sendiri. Secara garis besar, negara tak boleh bersifat menjadi stopper, tetapi harusnya bersifat helper. Tak boleh menjadi penyumbat, tetapi harusnya memperlancar. Tetapi, dalam kaitan ini, menjadi tidak wajar jika demi menjadi helper, membuka keran kontrol menjadi terlalu bebas. Menjadi helper tidak berarti membebaskan sepenuhnya. Biar bagaimanapun, perizinan dan syarat-syarat administratif harus dipermudah. Administratur harusnya diajar untuk tidak mempersulit dan meminta setoran atas pelayanan administrasi. Tetapi, jawabannya bukanlah dengan menghilangkan kontrol tersebut. Sekali lagi yang harusnya diperbaiki ialah birokrat yang koruptif dan menghambat, bukan membuka semua dengan mudah diakses dan tanpa perlu perizinan dan persyaratan penting lainnya.

Hal-hal tersebut menjadi menarik di RUU Cipta Kerja karena membutuhkan pengayaan dan diskusi yang lebih mendalam sebelum diputuskan begitu saja untuk diinisiasi menjadi RUU. Sejauh mana telah didiskusikan tentu menjadi catatan tersendiri.

Kaitan otonomi daerah

Selain administrasi pemerintahan yang bersifat horizontal ke menteri-menteri, misalnya, salah satu pembicaraan menarik soal konsep administrasi pemerintahan ialah yang dalam sifatnya yang vertikal, yakni pola dan relasi dengan daerah. Dalam kaitan secara keseluruhan isi UU ini, ada nuansa secara umum untuk menarik kembali kewenangan yang telah diberikan kepada daerah. Karena Pasal 166 yang kemudian menyapu jagat soal keseluruhan pembagian urusan pemerintah, kongruen dalam UU Pemerintah Daerah dengan serta-merta ditundukkan dalam RUU.

Memang ini akan mendatangkan lagi perdebatan mendasar soal konsep negara kesatuan yang bersifat sentralistik sebagai lawan dari konsep konfederasi yang sangat kuat di daerah dan konsep federalisme yang lebih merupakan perimbangan antara konsep kekuasaan pusat dan daerah.

Dengan menghidupkan semua kembali ke pusat dan sentralistik ke presiden, seperti logika Pasal 166-170 di RUU ini, akan sangat berbahaya. Itu karena berimplikasi dapat menumpukkan kekuasaan tersebut ke pusat dan dalam hal ini langsung dipegang oleh presiden. Itu seakan membalik jarum jam sejarah.

Cek Artikel:  Melawan Terorisme Mengembangkan Deradikalisasi

Semangat sentralisasi yang dilakukan Orde Baru dalam rentang sejarah yang terjadi di masa lalu itulah yang membuat terjadinya kritik dan krisis pemerintahan akhir tumbangnya Orde Baru. Bahanyanya ialah semangat serupa kelihatannya mau dibangkitkan meski dengan porsi yang berbeda. Ini dapat mendatangkan kontraksi politik yang tidak sederhana di dalam politik lokal, termasuk relasi antara pusat dan daerah yang sekian lama ini memang selalu mendapatkan porsi perdebatan tentang perimbangannya.

Perbaikan mendasar

RUU ini sekarang sudah berada di tangan DPR. Menunggu memasuki tahapan pembahasan yang akan dilaksanakan setelah masa reses. Terdapat baiknya, DPR tak usah terburu-buru. Pengayaan wacana publik dan diseminasasi, sosialisasi, dan aspirasi masih harus dilakukan terlebih dahulu. Terdapat pembicaraan kembali yang harus dilakukan atas logika RUU yang secara administrasi pemerintahan ada beberapa hal yang menarik, tapi sayangnya tidak memiliki katup pengaman dalam hal digunakan secara serampangan dan keliru. Begitu pun, ada cara pandang administrasi pemerintahan yang keliru selaku helper dalam administrasi pemerintahan.

Pada saat yang sama, penting untuk kembali membicarakan posisi pemerintah daerah dalam prinsip negara kesatuan karena napas sentralisasi terlalu terasa dalam UU ini dan bahayanya karena sentralisasi inilah yang sekian lama dikritisi dalam sejarah negara ini sehingga melahirkan otonomi. Menarik kembali menjadi sentralisasi bisa menjadi benih yang berbahaya.

Terdapat pembicaraan kembali yang harus dilakukan atas logika RUU yang secara administrasi pemerintahan ada beberapa hal yang menarik, tapi sayangnya tidak memiliki katup pengaman dalam hal digunakan secara serampangan dan keliru. Begitu pun, ada cara pandang administrasi pemerintahan yang keliru selaku helper dalam administrasi pemerintahan.

Mungkin Anda Menyukai