Pemerintah Upayakan Pembiayaan Kreatif dalam Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Upayakan Pembiayaan Kreatif dalam Pembangunan Berkelanjutan
Para pekerja kontruksi tengah menggarap infrastruktur proyek LRT Jakarta di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

UNTUK mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif, salah satunya melalui mekanisme Pengelolaan Perolehan Pusingkatan Safiri Kawasan (P3NK) atau dikenal sebagai Land Value Capture (LVC) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Mengertin 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Pusingkatan Safiri Kawasan (P3NK).

“Regulasi ini menandai tonggak penting dalam memanfaatkan potensi implementasi P3NK di Indonesia,” ujar Plh. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Daerah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Suroto seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (10/10).

Baca juga : DPR Minta Kaji Ulang Penjaminan APBN untuk Proyek Kereta Segera Jakarta-Bandung

Cek Artikel:  Fulus Rp10 Ribu Mengertin Emisi 2005 Lagi Laku

“Pengembangan mekanisme P3NK yang dapat diimplementasikan melalui Peraturan Menteri sangat penting untuk membantu Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan P3NK. Mekanisme ini menawarkan peluang baru untuk mendorong peningkatan pembangunan infrastruktur di bawah pemerintahan yang baru,” tambahnya. 

Mekanisme P3NK atau LVC merupakan instrumen pembiayaan alternatif yang memanfaatkan peningkatan nilai lahan sebagai akibat dari adanya penyediaan infrastruktur, pembangunan, maupun kebijakan pemerintah di dalam area atau kawasan tertentu. Skema ini memiliki dua basis penerapan yakni berbasis pajak dan berbasis pembangunan

“Melalui P3NK ini diharapkan memberikan manfaat yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan kota yang lebih tertata, pertumbuhan ekonomi kawasan, dan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan,” terang Suroto.

Cek Artikel:  Permudah Kaum Bayar Pajak, Bank DKI Tambah Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan

Baca juga : Menkeu: 50% Alokasi Pembiayaan Investasi untuk Pembangunan Infrastruktur

Begitu ini, Kemenko Perekonomian serta K/L terkait tengah menyusun Petunjuk Teknis Implementasi P3NK. Terdapatpun sosialisasi kali ini juga terselenggara atas kerja sama Kemenko Perekonomian dengan Asian Development Bank (ADB) dan PwC Indonesia untuk mengembangkan pedoman teknis, prosedur, dan mekanisme untuk P3NK atau LVC melalui Peraturan Menteri tersebut.

ADB Country Director – Indonesia Resident Mission Jiro Tominaga mengatakan, pembiayaan pembangunan infrastruktur masih merupakan tantangan penting yang harus diatasi di Indonesia. Dia meyakini LVC dapat memainkan peranan penting dalam mengatasi tantangan itu sebagai alat pembiayaan alternatif. 

“Dengan memanfaatkan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi publik dan juga pembangunan perkotaan, LVC dapat menyediakan sumber pendanaan berkelanjutan untuk proyek-proyek infrastruktur, memastikan bahwa manfaat pertumbuhan perkotaan terbagi secara luas di antara semua penerima manfaat dan pemangku kepentingan,” tuturnya. 

Cek Artikel:  Produksi 3 Juta Unit, Pabrik Molis Yadea di Karawang Serap Lebih 3.000 Pekerja

Government and Infrastructure Leader PwC Indonesia Julian Smith menuturkan bahwa diharapkan melalui kegiatan sosialisasi kali ini, para peserta dapat memperoleh pemahaman lebih dalam serta memberikan aspirasi teknis untuk pengembangan pedoman lebih lanjut mengenai implementasi dan pipeline P3NK di Indonesia.

“Kegiatan ini juga merupakan wadah bagi para peserta untuk berbagi perspektif dan bertukar pikiran tentang pengembangan peraturan dan implementasi P3NK untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” kata dia. (Mir/M-4)

Mungkin Anda Menyukai