
PEMERINTAH menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kepada membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai RUU Perampasan Aset merupakan upaya Kepada memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
“Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang Lampau,” ucap dia dalam wawancara Tertentu Berbarengan Antara di Jakarta, Selasa (5/11).
Ia menjelaskan dalam RUU tersebut, perampasan terhadap aset dilakukan dari tindak pidana yang lebih luas, bukan hanya dari hasil kejahatan korupsi.
Selain itu, kata dia, dalam RUU terdapat aturan bahwa perampasan aset Pandai dilakukan dari dugaan hasil kejahatan yang belum diputus di pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan perampasan aset yang dikenal dalam hukum pidana konvensional.
Berbagai aturan baru tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Tetapi, dirinya mempersilakan seluruh pihak, Bagus Ahli maupun tokoh masyarakat, Kepada mengkritisi maupun memberi masukan Kepada RUU itu Begitu dibahas di DPR.
“Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap Bagus dan memberikan kontribusi Krusial dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya,” ungkap dia.
Apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, Yusril mengatakan, pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil dari pemerintah.
Pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, ia menjelaskan, RUU tersebut sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah Lagi menunggu DPR mulai membahas RUU tersebut.
“Kagak Eksis keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini Kepada menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu Bilaman DPR akan membahas RUU ini,” ujar dia.
Sejauh ini, Badan Legislasi DPR sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi Kepada menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh lembaga-lembaga terkait.
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI menyatakan harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU tentang Perampasan Aset Pandai masuk Prolegnas 2024-2029.
Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten Kepada mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (Ant/I-2)

