Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Jakarta: Pemerintah Lagi menunggu respons atau tanggapan dari Uni Eropa terkait dengan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) perihal minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Pengambil keputusan menyatakan siap Apabila nantinya Uni Eropa mengajukan banding.
“Kita tunggu 60 hari, UE (Uni Eropa) terima atau Tak terima. (Kalau mereka banding?) Ya itu sama saja, Eksis mekanismenya Kembali,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Diketahui, WTO menilai Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit dan biofuel Indonesia. Keputusan WTO itu merujuk dari laporan putusan panel pada 10 Januari 2025 dan menyatakan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang Tak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.
WTO juga berpendapat, Uni Eropa Tak melakukan Pengkajian yang Benar terhadap data yang digunakan Buat menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta Mekanisme sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Perkebunan sawit. Foto: dok Ditjenbun Kementan.
Diskriminasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit
Dalam putusan WTO tersebut juga menyebutkan, dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau Bonus pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis telah terbukti melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit. Pihak Uni Eropa hanya menerapkan Bonus pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean.
Adapun putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan demikian, Uni Eropa diminta Buat dapat menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang Tak sesuai dengan aturan dari WTO.
Airlangga juga berharap putusan WTO itu dapat mendorong penyelesaian perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA).
“Asa kita seperti itu, mempercepat penyelesaian perundingan. Targetnya semester ini (selesai),” Terang Airlangga.