Presiden AS Donald Trump. Foto: EPA
Jakarta: Presiden Amerika Perkumpulan (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif tarif timbal balik, yang mengenakan tarif dasar minimum sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi pada Kenalan dagang tertentu. Indonesia menjadi salah satu Sasaran tarif Trump dengan nilai 32%.
Dalam laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report) Amerika Perkumpulan, aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disebut salah satu penghalang bagi produk informasi dan komunikasi “tertentu” buatan Om Sam masuk Indonesia.
“Amerika Perkumpulan Lalu mendesak Indonesia agar menghapus hambatan perdagangan tersebut,” tulis laporan tersebut dikutip Liputanindo.id, Kamis, 3 April 2024.
Sejumlah persyaratan diungkap laporan telah membatasi kemampuan perusahaan AS Kepada memasarkan berbagai produk telekomunikasi dan elektronik di pasar Indonesia. Misalnya, perangkat berkemampuan 4G-LTE harus mengandung 35% konten lokal, sementara stasiun basis 4G-LTE harus memenuhi 40% konten lokal.
Kemudian, peralatan Kepada layanan broadband nirkabel tertentu juga wajib mengandung minimal 30% konten lokal Kepada stasiun pelanggan dan 40% Kepada stasiun basis.
Selain itu, Sekalian peralatan nirkabel harus memenuhi 50% konten lokal, serta TV dan set-top box tertentu harus mengandung setidaknya 20% konten lokal. Terdapat pula persyaratan konten lokal Kepada perangkat multiplexing divisi panjang gelombang (WDM) dan jaringan protokol internet (IP).
Gara-gara kasus Apple?
Kasus sempat dilarangnya iPhone 16 masuk Indonesia sempat menjadi sorotan publik Sekeliling kuartal II/2024 karena tak kunjung memenuhi komitmen investasi atau TKDN. Sikap tegas Embargo ini Membikin Apple yang Mempunyai valuasi USD3,85 triliun pada penutupan pasar bursa di akhir 2024 langsung kebakaran jenggot.
CEO Apple, Tim Cook, mendatangi Indonesia pada 17 April 2024 dan langsung melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto. Sikap pemerintah Indonesia setelah pertemuan ini melunak karena pihak Apple terpaksa merealisasikan komitmen investasi USD1 miliar yang ditagih.
Setelah Dekat setahun berjalan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kemudian buka Bunyi dengan mengapresiasi komitmen-komitmen yang disampaikan Apple Kepada periode 2023-2029. Kemenperin memastikan hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Apple menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia.
“Kemenperin telah menyetujui rencana investasi Penemuan dari Apple Kepada periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple Kepada komitmen investasi pada periode 2023-2029,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rabu, 26 Februari 2025.
Apple memilih tetap menggunakan skema tiga dalam memenuhi kewajiban Kepada mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Ialah investasi Penemuan. Terkait sisa kewajiban pada periode investasi 2020-2023, Apple telah menyelesaikan komitmen atau kewajiban sebesar USD10 juta.
Selanjutnya, Apple telah setuju berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi Hukuman akibat belum menjalankan komitmen Penemuan pada periode sebelumnya dengan semestinya, sesuai yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Langkah Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
Penambahan investasi tersebut ditempuh dengan Langkah membawa perusahaan Dunia Value Chain (GVC) mereka, Ialah ICT Luxshare Kepada berinvestasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi USD150 juta, dan akan menjadikan Indonesia sebagai pemasok 65 persen AirTag di pasar dunia.