Ilustrasi. Foto: dok MI.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Rapat Sosialisasi Penyelenggaraan Anggaran Biaya Alokasi Spesifik (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo menyampaikan acara ini Krusial dan strategis Demi meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari Biaya transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik.
“DAK adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan Demi mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah,” Jernih Sumule dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Lebih lanjut, Sumule menyampaikan penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik TA 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Pengelompokkan, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, pemerintah daerah menyusun Berkas rencana pembangunan daerah, Berkas rencana perangkat daerah, dan Berkas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.
Penyusunan APBD harus sesuai kemampuan
Sumule melanjutkan, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang Tak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karenanya, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang Tak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat Demi masyarakat yang diwujudkan dalam APBD,” papar Sumule.