Pemerintah Setuju Tambahan Pasal UU DKJ Usulan DPR

Liputanindo.id – Pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Tertentu Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan Buat memberikan kepastian hukum.

Hal tersebut disampailan dalam rapat antara Badan Legilasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

“Pemerintah Menyantap sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan Buat memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Pemerintah, kata Tito, revisi UU DKJ diperlukan sebagai kepastian hukum atas status Jakarta lantaran belum ditandatanganinya keputusan presiden (keppres) prihal ibu kota negara Indonesia.

Cek Artikel:  Jelang Nataru, Polisi Ingatkan Waspada Terhadap Resiko Micro Sleep

“Undang-Undang DKJ ini diharapkan dapat membetikan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara, sepanjang belum ditetapkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN,” kata Tito.

“Perubahan ini ditujukan Buat memberikan kepastian hukum perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah berharap pembahasan revisi UU DKJ segera rampung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Baleg secara mendadak merevisi UU DKJ. Pimpinan Baleg mengaku hal tersebut merupakan hasil rapat Bamus yang baru digelar pada Senin (11/11).

Rapat pleno hingga berlangsung Sekeliling 3,5 jam sebelum akhirnya menyepakati revisi UU DKJ akan dibawa ke Rapat Paripurna Buat ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Paripurna.

Cek Artikel:  Kapolrestabes MedanPerintahkan Jajarannya Aktifkan Kantor Polisi 24 Jam

Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, Tetapi Baleg merasa perlu merevisi Buat mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.

Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Tertentu Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.

Pasal 70B: Member Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Lumrah 2024 Buat daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai Member DPRD Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.

Pasal 70C: Member Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih Buat daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai Member DPR RI Buat daerah pemilihan Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.

Cek Artikel:  250 Anak Keluarga Kurang Pandai Ikuti Khitan Massal Baznas Klaten

Pasal 70D: Member Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih Buat daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai Member DPD RI Buat daerah pemilihan Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.

Mungkin Anda Menyukai