Pemerintah Permudah Investor Pindah Skema Investasi Hulu Migas

Pemerintah Permudah Investor Pindah Skema Investasi Hulu Migas
Proyek Kilang LNG Donggi Senoro, Sulawesi Tengah(Kementerian ESDM)

PEMERINTAH melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ingin beralih dalam kontrak kerja sama investasi pengelolaan migas. 

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menuturkan pihaknya baru saja menerbitkan aturan baru bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas dengan perhitungan dimuka atau gross split.  Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Pahamn 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Pahamn 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Salah satu poin penting dalam beleid ini ialah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor mencapai 75-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu. KKKS dikatakan bisa memanfaatkan skema terbaru itu. 

Cek Artikel:  Penuhi Kebutuhan Pecinta Otomotif, Bank Independen Relaunching Independen MyPertamina Card

“Simplifikasi ini bukan semata mendorong gross split baru saja, tetapi pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/10). 

Baca juga : 2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Kawan Lain

Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca Permen ESDM No.13/2024 tengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan, untuk kontraktor migas eksisting atau kontraknya sudah ditandatangani sebelum peraturan menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan. Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru. 

Cek Artikel:  Ekspor Sarung Tangan Senilai Rp2,2 Miliar, PT Sport Glove Indonesia Tembus Pasar Amerika

“Ini seperti proyek Migas Non Konvensional (MNK) Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik,” jelas Ariana.

Kedua, dari sebelumnya meneken kontrak skema cost recovery atau pengembalian biaya operasi dalam bisnis hulu migas dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah. Tetapi, bagi KKKS yang sudah meneken kontrak skema gross split lama dan sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru. Mereka hanya boleh beralih ke kontrak skema cost recovery.

Baca juga : IPA Convex 2024 Tarik Minat Investor Mendunia Masuk

Cek Artikel:  Pemodal Ventura Ikut Antusias dengan Pemotongan Spesies Kembang The Fed

Ariana menambahkan hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai Permen ESDM No.13/2024.

“Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing,” katanya. 

Dalam Permen ESDM No 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split juga diatur mengenai wilayah kerja migas Non konvensional yang lebih menarik yakni bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal. Poin lainnya yang berubah dari aturan gross split terbaru itu ialah dari 13 komponen tambahan bagi hasil, disederhanakan menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi. 

 

Mungkin Anda Menyukai