Pemerintah Niscayakan Dukung Kebijakan Pemangkasan BI Rate

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Jakarta: Pemerintah memastikan bakal memperkuat kebijakan yang mendukung arah penurunan BI Rate dan bunga acuan The Federal Reserve. Itu dirasa penting agar perekonomian dapat melaju dan tumbuh seperti yang diharapkan.
 
“Pemerintah juga mensinergikan kebijakan moneter dan makroprudensial Bank Indonesia dengan kebijakan di sektor riil,” kata Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa, 24 September 2024.
 
Pemerintah, lanjutnya, sadar betul era penurunan bunga acuan bank sentral berpeluang dimulai. Pemangkasan bunga acuan, baik yang dilakukan Bank Indonesia dan The Fed, telah memberikan sinyal positif dan membawa angin segar bagi perekonomian Indonesia.
 
Hal itu dinilai dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi biaya kredit dan meningkatkan likuiditas di pasar keuangan. Karenanya, hal tersebut diyakini bakal membuka peluang, terutama dalam meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
 
“Ketika biaya produksi turun, dunia usaha dapat meningkatkan produktivitasnya dan mendorong aktivitas produksi lebih lanjut,” tutur Ferry.
 

Cek Artikel:  Daftar 8 Jenis Kendaraan yang Dilarang Membeli BBM Subsidi Pertalite

 

Lanjutkan insentif PPN DTP sektor perumahan

 
Buat itu, pemerintah disebut telah bersiap dan mengantisipasi melalui kebijakan fiskal yang mendukung. Teranyar ialah kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Safiri (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di sektor perumahan yang diatur dalam PMK No 61/2024 tentang Bonus PPN DTP Sektor Perumahan atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Mengertin Anggaran 2024, berlaku sejak 11 September 2024.
 
Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan PPN DTP perumahan kembali sebesar 100 persen untuk periode September hingga Desember 2024. PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang atas DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimum Rp5 miliar.
 
Fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak September 2024 hingga Desember 2024, dengan masa pajak September 2024 mencakup periode dari 1 September 2024 hingga 30 September 2024.
 
“Stimulus fiskal ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat bahkan sebelum penyesuaian suku bunga perbankan, karena mengurangi biaya transaksi dalam pembelian rumah,” kata Ferry.
 
“Hal ini berpotensi mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan sektor konstruksi, yang pada gilirannya memberikan efek berlipat dalam menjaga momentum suku nasional,” tambah dia menjelaskan.

Cek Artikel:  Berdikari Inhealth-EMC Healthcare Jalin Kerja Sama Digital

Mungkin Anda Menyukai