Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen

Pengujung memilih barang yang akan dibeli di salah satu gerai di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Pemerintah akan Meningkatkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Pemerintah mengambil kebijakan ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). MI/Usman Iskandar/rdi

Cek Artikel:  Akibat Kemarau Area Persawahan di Ciamis Kekeringan

Mungkin Anda Menyukai