Pemerintah Luncurkan Program JHT dengan 2 Akun Demi Pekerja

Pemerintah Luncurkan Program JHT dengan 2 Akun untuk Pekerja
Program JHT dengan 2 Akun(Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

UNDANG-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan pembaruan signifikan dalam program Jaminan Hari Sepuh (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam langkah ini, JHT akan dibagi menjadi dua akun: akun Penting dan akun tambahan.

Tetapi, implementasi kebijakan ini Tetap menunggu peraturan teknis yang Ketika ini sedang dikonsultasikan oleh Kementerian Keuangan dengan pihak terkait, yang diharapkan dapat rampung pada tahun 2025.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengapresiasi langkah strategis pemerintah dalam mereformasi penyelenggaraan JHT.

Menurutnya, pembagian dua akun ini adalah upaya Demi memastikan bahwa setiap pekerja Mempunyai tabungan yang memadai Demi masa tuanya.

“Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya Undang-Undang 4 tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita Demi mendukung kesejahteraan di masa depan,” ungkap Timboel dalam Lembaga bertajuk Dialog In Building A Better Retirement Future yang merupakan bagian dari Social Security Summit.

Lebih lanjut, Timboel menekankan pentingnya melibatkan Perkumpulan pekerja dalam setiap pembahasan mengenai besaran dari masing-masing akun.

Cek Artikel:  Fatayat NU Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Polri

Ia juga berharap agar pemerintahan baru serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dalam waktu maksimal dua tahun setelah pengesahan UU P2SK.

“Kalau Enggak serius, tahun 2045 kita akan cemas. Siapa yang akan menolong kita ketika Enggak Mempunyai tabungan?” tambahnya.

Dalam Lembaga yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengingatkan, Indonesia sedang mengalami transisi demografis.

Dengan meningkatnya Bilangan Cita-cita hidup, jumlah populasi lanjut usia pun semakin bertambah.

“Dalam waktu 10 hingga 15 tahun ke depan, bonus demografi yang selama ini kita nikmati akan segera berakhir,” jelasnya.

Cek Artikel:  Susu Pertumbuhan Dapat Atasi Malnutrisi

Roswita menegaskan bahwa Ketika memasuki usia lansia, produktivitas seseorang akan menurun, sehingga mereka rentan terhadap risiko ekonomi. Oleh karena itu, kepastian mengenai pengganti Pendapatan sangat Krusial.

“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dirancang Demi memberikan perlindungan bagi masyarakat Ketika memasuki masa Sepuh,” ujarnya.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hanya 3% dari seluruh peserta program JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang mencapai usia pensiun atau lebih dari 55 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa ke depan, banyak peserta yang akan memasuki usia lansia dan berpotensi menjadi beban negara.

“Inilah pentingnya agar Biaya JHT terjaga hingga pekerja memasuki hari Sepuh,” tambah Roswita, menegaskan bahwa Sekalian pihak Mempunyai peran Krusial dalam mewujudkan kondisi kerja yang Kondusif dan nyaman bagi para pekerja.

Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Ronald Yusuf menyatakan, penerbitan aturan turunan UU P2SK adalah kebutuhan mendesak bagi sektor keuangan secara keseluruhan.

Cek Artikel:  Kehadiran Paus Fransiskus Kehormatan Besar bagi Indonesia

Ia menjelaskan bahwa kondisi Ketika ini belum ideal, karena mayoritas Biaya JHT dicairkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, sehingga mereka Enggak Mempunyai tabungan yang cukup Demi kehidupan yang layak di masa Sepuh.

Ronald juga menjelaskan bahwa pembagian akun JHT terinspirasi dari skema yang sukses diimplementasikan oleh Employees Provident Fund (EPF) Malaysia.

Dalam kesempatan ini, EPF Malaysia berbagi pengalaman dan filosofi transformasi pengelolaan JHT dari satu akun menjadi dua akun, dan pada Mei 2024, mereka Formal meluncurkan pengelolaan JHT dengan tiga akun.

“Perlindungan hari Sepuh ini harus menjadi perhatian Penting, karena populasi kita akan segera menua. Kita perlu Mempunyai perlindungan hari Sepuh yang lebih Bagus, agar Enggak sepenuhnya bergantung pada generasi muda,” tutup Ronald.

Dengan langkah-langkah reformasi ini, diharapkan pekerja Indonesia dapat menjalani masa Sepuh dengan lebih tenang dan sejahtera. (RO/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai