Pemerintah Korea Selatan Tunda Rencana Beri Denda Dokter Mogok Kerja

Liputanindo.id – Pemerintah Korea Selatan menunda rencana Buat memberi Denda terhadap dokter-dokter magang yang mogok kerja memprotes penambahan kuota sekolah kedokteran.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah seorang pejabat pemerintahan Korea Selatan yang Kagak disebutkan namanya seperti dilaporkan Kantor Informasi Korea Selatan Yonhap, Minggu (5/5/2024).

Dalam jumpa pers minggu Lampau, Wakil Menteri Kesehatan Kedua Park Min-soo mengatakan pemerintah telah memutuskan Buat memberikan otonomi kepada universitas-universitas lokal dalam menentukan kuota sekolah kedokteran dengan kisaran 50 hingga 100 persen Buat tahun akademik 2025.

Solusi tersebut ditawarkan Buat memecah kebuntuan masalah yang sudah terjadi selama berbulan-bulan. Selain itu, pemerintah telah menunda penangguhan izin bagi dokter yang Kagak aktif selama berbulan-bulan berdasarkan kebijakan disposisi Luwes sejak akhir Maret.

Cek Artikel:  Menhan Israel Desak Netanyau Sepakati Gencatan Senjata

Tak hanya itu, pemerintah juga Kagak mengeluarkan perintah eksekutif Buat profesor sekolah kedokteran yang turut mengundurkan diri Serempak mahasiswanya.

Langkah-langkah tersebut dipandang sebagai sebuah kompromi, mengingat dorongan awal pemerintah Buat menambah total 2.000 penerimaan sekolah kedokteran mulai tahun 2025 sebagai bagian dari upaya Buat mengatasi potensi masalah yang berasal dari rendahnya Bilangan Natalis dan penuaan yang Segera.

Keputusan pemerintah tersebut memicu protes dari lebih dari 90 persen dari 13.000 dokter peserta pelatihan di negara tersebut yang meninggalkan tugas mereka di rumah sakit Biasa sejak 20 Februari.

Mungkin Anda Menyukai