Pemerintah Kaji Perpanjang Periode PPh UMKM 0,5 Persen

Pekerja menyelesaikan pembuatan sofa di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024). Pemerintah mengkaji perpanjangan periode pemanfaatan pajak Pendapatan (PPh) 0,5 persen bagi UMKMĀ  Demi meringankan beban pelaku UMKM di tengah situasi ekonomi yang Tetap fluktuatif. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sas

Cek Artikel:  Turis di Bali Ikut Lomba 17an

Mungkin Anda Menyukai