Pemerintah Indonesia Pantau Kasus Pengeroyokan Reynhard Sinaga

Pemerintah Indonesia Pantau Kasus Pengeroyokan Reynhard Sinaga
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(MI/Susanto)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah tengah memantau dengan serius kasus penyerangan terhadap terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga di Inggris.

“Belum Terdapat sikap apa pun dari Pemerintah, tapi kami mempelajari dan memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang Anggota negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain,” kata Yusril Ketika konferensi pers di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, hari ini.

Yusril mengatakan bahwa dia menugaskan jajarannya Buat berkomunikasi dengan pihak keluarga Reynhard Sinaga. Pemerintah Mau mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan tersebut.

Cek Artikel:  KPK Dalami Pengaturan Lelang Kasus Rasuah di Semarang

Di samping itu, Yusril juga menugaskan deputi di Kemenko Kumham Imipas Buat berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri supaya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di London, guna mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai peristiwa itu.

Menurut Yusril, sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, negara wajib melindungi segenap Anggota negaranya. Terlepas dari kesalahan yang diperbuat oleh Reynard Sinaga, Pemerintah tetap akan memberikan perlindungan.

“Soal salah, itu persoalan lain, tapi sebagai Anggota negara, negara itu berkewajiban Buat memberikan perlindungan kepada Anggota negara yang bersangkutan. Jadi, sementara kami Tetap mempelajari masalah ini, mengumpulkan banyak informasi tentang kasus ini,” tutur dia.

Cek Artikel:  Susunan 13 Komisi DPR RI Periode 2024-2029

Menko juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia Meletakkan perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang Meletakkan perhatian terhadap Anggota negaranya yang ditahan di Indonesia.

“Filipina, misalnya, terhadap Mary Jane ataupun Bali Nine menjadi concern (kekhawatiran) bagi pemerintah Australia, betapa pun salah. Kita pun, betapa pun salah Anggota negara kita di luar negeri, kita tetap concern dengan apa yang terjadi dan kewajiban negara Buat melindungi Anggota negaranya sendiri,” ujarnya.

Diketahui, Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Cek Artikel:  Lakukan Aktivitas Tak Sesuai Izin Tinggal, 6 WNA Heningankan Imigrasi Bali

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu Sekeliling dua Sebelah tahun. Hakim mengatakan, Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

“Baru-baru ini, yang bersangkutan (Reynhad, red.) diserang oleh narapidana yang lain dan kemudian mengancam hidupnya. (Reynhard mengalami) luka-luka dan orang yang menyerang pun sekarang diadili juga oleh Pengadilan Manchester,” ucap Yusril menjelaskan.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai