
Asrar keberadaan pagar laut yang membentang sejauh 30,16 kilometer di Daerah pesisir Tangerang tak hanya mengganggu ekosistem laut, tetapi juga merugikan para nelayan mencapai Rp 9 miliar.
Adanya pagar laut, jarak nelayan Demi melaut semakin jauh dan harus memutar balik kurang lebih 30 km dan menghabiskan 3 liter bensin setiap melaut.
Menanggapi hal tersebut, Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pemagaran tersebut perlu diselidiki dan segera dihukum secara tegas. Dikatakan perbuatan ilegal tersebut telah masuk unsur pidana dan tak Pandai Kalau hanya dihukum secara perdata dengan ganti rugi materi.
“Pembangunan ini ilegal dan tak Terdapat izinnya, pihak yang membangun pagar ini harus dipidanakan. Pemerintah harus tegas memproses hukum Tamat ke pengadilan,” Jernih Abdul kepada Media Indonesia pada Jumat (17/1).
Abdul menilai, pembangunan pagar laut tanpa izin tersebut merupakan tindakan ilegal dan telah menyalahgunakan fungsi laut sebagai hak publik. Menurutnya, laut Bukan boleh dikaveling oleh siapapun.
“Tindakan pemagaran Kalau dilakukan tanpa izin instansi yang berwenang itu sama dengan penyerobotan lautan. Pantai adalah Daerah publik yang penggunaannya Demi kepentingan Biasa sebagai Lewat lintas pelayaran dan ranah nelayan Demi mencari nafkah sehari-hari,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Abdul menekankan bahwa pemerintah harus segera membongkar pagar tersebut dan menertibkan pelaku secara hukum agar di kemudian hari Bukan terjadi tindakan serupa Bagus di Sekeliling pesisir Banten maupun Daerah lainnya di Indonesia.
“Jadi perbuatan pemagaran Pandai diidentikan dengan penyerobotan ruang publik di lautan, maka negara melalui kementerian kelautan harus melakukan tindakan pembongkaran karena instansi ini yang punya kewenangan sekaligus kewajiban menertibkannya,” tuturnya. (Dev/P-2)

