Pengumuman penaikan PPN menjadi 12 persen. Foto: Liputanindo.id/Kautsar
Jakarta: Pemerintah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun.
Prabowo membeberkan sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah, diantaranya:
- Donasi beras Demi 16 juta keluarga penerima sebanyak 10 kilogram per bulan.
- Diskon tarif listrik 50 persen pelanggan dengan daya Tiba 2200 KVA.
- Keringanan pembiayaan Demi industri padat karya.
- Pembebasan bebas PPh pasal 21 atau pajak Pendapatan bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji Tiba Rp10 juta per bulan.
PPN 12% hanya Demi barang mewah
Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
Ia mencontohkan, seperti jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah sangat mewah dengan harga jual Rp30 miliar.
Selain itu, ia memastikan Tak Terdapat perubahan terhadap barang dan jasa yang sebelumnya mendapat PPN 0 persen. Salah satunya bahan pokok.
“Demi barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan Standar, rumah sederhana, air minum,” tutur Prabowo.