KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Mengertin 2023 yang mengatur tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Ida Fauziyah menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia, yang kerap disebut sebagai pahlawan devisa negara, berhak mendapatkan apresiasi dan komitmen penuh dari pemerintah.
Hal ini diwujudkan dengan jaminan pemenuhan hak PMI dalam perlindungan sosial, baik sebelum keberangkatan, selama berada di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan agar Pekerja Migran Terlindungi dan Sejahtera
“Melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker terus berupaya maksimal dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi calon PMI maupun PMI yang sudah bekerja, khususnya di Kabupaten Malang,” ujar Ida Fauziyah.
Jawa Timur diketahui sebagai provinsi dengan jumlah penempatan PMI terbesar, dengan Kabupaten Malang berada di peringkat ketujuh dalam skala nasional.
Ida Fauziyah menekankan pentingnya kehadiran langsung untuk memastikan perlindungan bagi PMI dan calon PMI dari daerah tersebut.
Baca juga : Lindungi PMI, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru
“Sebagai kabupaten penyumbang PMI terbesar ketujuh di Indonesia, dengan total 6.489 pekerja migran, Kabupaten Malang memberikan kontribusi sebesar 13% dari penempatan PMI Jawa Timur. Permenaker Nomor 4 Mengertin 2023 adalah salah satu langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia,” tambahnya.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan atas usaha mereka dalam memastikan perlindungan bagi calon PMI, khususnya yang berasal dari Malang.
“Kita sebagai warga Indonesia harus sadar akan pentingnya perlindungan, khususnya terkait risiko kecelakaan kerja. Pemerintah telah menyediakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendamping bagi para pekerja,” tegas Didik.
Baca juga : Dialog Sosial Kunci Terwujudnya Pelindungan Hak-Hak Pekerja
Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula santunan sebesar Rp85 juta kepada ahli waris PMI bernama Erick Kurniawan, yang meninggal dunia saat bekerja di Jepang.
Didik berharap, hal ini menjadi contoh agar semua pihak, mulai dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK), terus memperkenalkan dan mengajak calon PMI untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Permenaker 4/2023.
“Kami diberikan amanat oleh undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia. Dengan Permenaker ini, tanpa penambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan peningkatan pada 9 manfaat lainnya dari aturan sebelumnya. Niscayakan sejak pelatihan, PMI sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, hingga hari tua, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang di negara penempatan,” tutup Zainudin. #MIA (RO/Z-10)