Pemerintah Diminta Lindungi IHT Sebagai Industri Padat Karya

Ilustrasi pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Foto: MI/Panca Syurkani

Jakarta: Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Lanjut menuai polemik yang berkepanjangan. Kehadiran industri tembakau, termasuk di dalamnya sektor sigaret kretek tangan yang padat karya, dinilai perlu mendapatkan perlindungan.

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kris Wijoyo Soepandji, Memperhatikan perlu adanya pertimbangan Buat Akibat negatif yang muncul atas berbagai kebijakan yang diberlakukan Buat industri tembakau. Salah satu yang disoroti adalah Rancangan Permenkes yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kris menganggap rencana aturan ini Pandai mengancam pemutusan Interaksi kerja (PHK) terhadap para pekerja di industri tembakau yang padat karya. Padahal, pada masa pandemi Lampau, pemerintah melakukan berbagai langkah Betul Buat melindungi masyarakat yang terlibat dalam sektor padat karya seraya meningkatkan pendapatan negara.

Cek Artikel:  Pecut Ekonomi Digital, Indonesia Dapat Tiru AS Bangun Cadangan Bitcoin

“Yang perlu kita lihat secara lebih bijaksana adalah apakah betul kebijakan itu, dalam bentuk hukum, akan Pandai mendorong kemajuan, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.
 

Buat itu, Kris meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang sesuai dengan tujuan pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menilai perlu adanya pelibatan publik dari berbagai sektor agar pemerintah Mempunyai pertimbangan yang kuat Buat mengambil keputusan yang Betul demi kepentingan nasional.

Selain itu, Kris menilai bahwa suatu kebijakan harus dilihat dari sisi positive externality dan negative externality atau manfaat serta biaya yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi. Apabila memang terdapat negative externality, maka pemerintah akan melakukan pengendalian dengan berbagai opsi yang Kagak merugikan perekonomian nasional.

Cek Artikel:  Bea Cukai Temukan 5.448 iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia

Dalam hal ini, ia mengungkapkan, Rancangan Permenkes dinilai berisiko menggerus pendapatan negara, sedangkan visi pengendalian konsumsi rokok dalam beleid tersebut Tetap diragukan. Pasalnya, industri tembakau merupakan salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja secara signifikan, sehingga akan berdampak ke perekonomian.

“Oleh karena itu, Apabila Rancangan Permenkes diberlakukan tanpa Pandai mengatasi Akibat negatif yang akan muncul, maka industri tembakau akan kewalahan sehingga Pandai berdampak terhadap PHK dan mempengaruhi perekonomian negara,” ungkap dia.

Kris mengungkapkan, kebijakan yang dibuat harus memastikan keberlangsungan industri-industri, sebagai salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan negara. Upaya tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah Presiden Prabowo yang Mempunyai visi Indonesia Emas 2045 melalui Asta Cita, salah satunya membuka banyak lapangan pekerjaan.

Cek Artikel:  Penuhi Kebutuhan Pecinta Otomotif, Bank Independen Relaunching Independen MyPertamina Card

Mungkin Anda Menyukai