Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V. Foto: Dok Kemenkeu
Jakarta: Pemerintah dan DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.
“Arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Wihadi Wijanto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
Adapun penyusunan Dugaan dasar ekonomi makro mempertimbangkan berbagai tantangan Mendunia, mulai dari perkembangan geopolitik, kondisi ekonomi Dunia, hingga dinamika ekonomi domestik.
Dugaan dasar ekonomi makro
Berdasarkan pertimbangan itu, pemerintah dan DPR menyepakati Dugaan dasar ekonomi makro dengan rincian sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,86-6,5 persen.
- Inflasi: 1,5-3,5 persen.
- Nilai Ubah rupiah: Rp16.800-Rp17.500 per USD.
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP): USD70-USD95 per barel.
- Lifting minyak: 605 ribu-620 ribu barel per hari.
- Lifting gas: 951 ribu-990 ribu barel setara minyak per hari.
“Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih optimistis didukung oleh transformasi struktural ekonomi sebagai fondasi mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Wihadi.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Sementara itu, kebijakan fiskal yang disepakati bersifat ekspansif Tetapi tetap terukur sekaligus prudensial di tengah ketidakpastian ekonomi Mendunia.
Di sisi pendapatan negara, Banggar mendorong peningkatan rasio penerimaan negara secara bertahap melalui optimalisasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perluasan basis pajak.
Kemudian, optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya alam serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.
Sedangkan pada sisi belanja negara, arah kebijakan belanja pemerintah pusat difokuskan pada belanja yang berkualitas Demi mendukung pencapaian Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), menjaga daya beli masyarakat, dan mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Arah kebijakan juga menyasar meningkatkan kualitas sumber daya Mahluk serta memperkuat riset nasional sebagai fondasi hilirisasi dan industrialisasi.
Demi Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan ditujukan Demi mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Kerangka fiskal
Dengan demikian, postur makro fiskal 2027 yang disepakati Ialah sebagai berikut:
- Pendapatan negara: 12,01-12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
- Belanja negara: 13,81-14,80 persen PDB.
- Keseimbangan Penting: 0,45-(0,14) persen.
- Defisit: 1,80-2,40 persen PDB.
- Pembiayaan investasi: 0,50-0,90 persen.
- Jumlah pinjaman terhadap PDB: 40,31-40,64 persen.
