Pemerintah dan DPR Sepakat Membatalkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Pemerintah dan DPR Sepakat Membatalkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi(ui.ac.id)

DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah sepakat untuk membatalkan atau tidak meneruskan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak meneruskan RUU POM,” kata Budi Gunawan di Gedung DPR pada Selasa (17/9).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan alasan tidak dilanjutkannya RUU POM karena substansi yang ada dalam draft dokumen tersebut dinilai telah diakomodir dalam UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law.

Baca juga : DPR Kecewa PP Produk Tembakau Minim Pelibatan Publik

“Sebagian besar substansi RUU POM ini telah tertera dan diatur sana, hanya mungkin yang belum itu terkait organisasi dan sebagainya. Tapi nanti hal itu bisa diturunkan dari turunan UU maupun PP,” jelasnya.

Cek Artikel:  7 Bahaya Menahan Bersin

Kendati demikian, Nadia memastikan Badan POM akan tetap berkedudukan sebagai badan yang setara dengan K/L yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, dan menjadi mitra strategis dari Kemenkes dalam mengatur kebijakan terkait obat.

“Sebagai badan, kedudukan BPOM sama seperti saat ini. Bahwa tidak ada ada perubahan mengenai organisasinya, artinya BPOM tetap akan koordinasi bersama Kemenkes dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tuturnya.

Baca juga : Kasus Covid-19 Naik, Kebijakan Vaksin Berbayar Per 1 Januari 2024 Tak Pas

Sebelumnya, Kemenkes telah menjelaskan bahwa substansi RUU POM mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan (alkes), perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai penggolongan obat dan obat bahan alam, standar, persyaratan, perbuatan, produksi dan peredaran telah terakomodir di UU Kesehatan.

Cek Artikel:  Mengenal Wabah Mpox Sebagai Keadaan Darurat Kesehatan Mendunia

Demikian juga berkaitan dengan substansi materi pengawasan obat dan makanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Mengertin 2023 khususnya dalam bab yang mengatur mengenai upaya kesehatan, perbekalan kesehatan dan ketahanan ke­farmasian dan alkes.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Mengertin 2012 ten­tang Pangan juga diatur keten­tuan mengenai pangan olahan yang menjadi salah satu subjek dalam pengaturan RUU POM. Antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, infor­masi produk, peredaran pangan olahan serta penelitian dan pengembangan pangan olahan. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai