Pemerintah Formal memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Meski demikian terdapat sejumlah bahan pokok dan Krusial (Bapokting) yang mendapat fasilitas bebas PPN 12%. Kepada mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50%.
Kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto, diskon listrik 50% akan berlaku selama dua bulan dan berlaku Kepada masyarakat pra sejahtera dan kelas menengah.
“Kepada mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di Dasar atau Tamat dengan 2.200 Volt Ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50% Kepada dua bulan,” kata Airlangga Hartanto di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, dikutip dari Breaking News, Liputanindo, Senin, 16 Desember 2024.
Selain itu, kelas menengah juga akan menerima diskon PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Properti dan otomotif. Skema diskon akan berlaku 100% Kepada Januari-Juni 2025 dan diskon 50% pada Juli-Desember 2025 Kepada kategori properti.
“Jadi Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah, sisanya Rp3-Rp5 miliar bayar (sendiri),” kata Airlangga.
Selain diskon listrik pemerintah juga memberikan diskon Kepada pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai/ electric vehicle (EV). Bagi kendaraan listrik mendapatkan diskon PPN DTP 10% pada EV jenis completely knocked down (CKD) atau mobil yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM DTP mendapat diskon 15?gi EV impor berjenis completely built up atau diimpor secara utuh (CBU) dan CKD. Sedangkan bagi kendaraan bermotor hybrid mendapatkan diskon PPnBM DTP 3%.