Pemerintah Belum Serius Naikkan Cukai Rokok

Pemerintah Belum Serius Naikkan Cukai Rokok
Ilustrasi(freepik.com)

PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai upaya pemerintah untuk menaikkan cukai rokok belum serius. Padahal dengan kenaikan cukai rokok diharapkan konsumen rokok akan menurun termasuk perokok remaja.

“Jadi sebenarnya memang kelihatannya pemerintah tidak terlalu serius menangani masalah rokok karena memang sekitar 60% dari cukai dari pendapatan rokok itu kan masuk ke pemerintah,” kata Iqbal saat dihubungi, Selasa (1/10).

Sehingga pemerintah tidak ingin mengurangi pemasukan yang dapat dari rokok. Oleh karena itu ia menduga sebenarnya upaya untuk menaikkan cukai rokok pada ujungnya akan dibatalkan atau ditunda.

Baca juga : Cukai Rokok Batal Dinaikkan, Koalisi: Langkah Mundur Perlindungan Kesehatan Publik

Cek Artikel:  Kenali Bahaya Sering Konsumsi Makanan Ultraproses

Padahal sebenarnya penyakit yang tinggi di masyarakat merupakan Penyakit Kagak Menular (PTM) bisa dilihat dari data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, bahwa 60% populasi sudah terkena PTM.

Diketahui pemerintah membatalkan rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Pemerintah masih mencari formula lain untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat.

“Meskipun ini merupakan rencana yang telah dikemukakan oleh pemerintah tampaknya mereka akan sulit untuk melakukannya karena ini akan memberikan efek bagaimanapun juga terhadap penjualan rokok. Kalau menaikkan cukai secara otomatis penjualan rokok itu akan menurun income dari rokok itu akan berkurang,” ujar dia.

Baca juga : Lindungi Rakyat dari Bahaya Kesehatan Asap Rokok

Cek Artikel:  Pengusaha Truk belum Siap Terapkan Sertifikasi Halal

Dihubungi terpisah Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama mengemukakan ada 3 harapan terkait rokok di pemerintahan baru.

“Pertama, perlu ketegasan bahwa kebiasaan merokok jelas-jelas mengganggu kesehatan. Ini tidak bisa dikompromikan lagi, bukti ilmiah sudah amat jelas, sehingga kita harus melindungi rakyat kita dari bahaya kesehatan asap rokok,” ujar Tjandra.

Kedua, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Mengertin 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya sudah sangat jelas memuat berbagai aturan tentang rokok dan kesehatan. 

Baca juga : CISDI Sebut Potensi Cukai Rokok Dapat Dinaikkan Hingga 45%

Dengan begitu sangat yakin bahwa aturan dalam UU dan PP itu perlu diimplementasikan secara nyata di lapangan dengan program dan kegiatan yang nyata, terukur dan termonitor dari waktu ke waktu dalam 5 tahun ke depan.

Cek Artikel:  Pemkot Tangsel Jadikan Pencak Silat Muatan Lelahl SMP

Ketiga yakni secara umum mengharapkan agar pemerintah baru memberi perhatian penting pada kesehatan dengan menerapkan prinsip pembangunan berwawasan kesehatan. Artinya, dalam setiap langkah pembangunan bangsa maka mohon aspek kesehatan menjadi perhatian pula. 

“Karena kebiasaan merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular dan juga berhubungan dengan beberapa penyakit menular maka penanggulangan masalah merokok tentu perlu dapat perhatian penting pula,” pungkasnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai