Pemerintah Bantah Rancang Liberalisasi Listrik

Pemerintah Bantah Rancang Liberalisasi Listrik
PENINGKATAN RASIO ELEKTRIFIKASI DENGAN PMN: Pekerja menyambungkan kabel pada pemeliharaan rutin jaringan listrik PT PLN (persero) di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/12/2022).(ANTARA/Basri Marzuki)

KEMENTERIAN Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah skema sewa jaringan listrik yang ada di RUU Daya Baru dan Daya Terbarukan (EBET) sebagai bentuk dari liberalisasi industri listrik nasional. Skema itu justru untuk mengoptimalkan distribusi listrik dengan harga yang lebih terjangkau, serta meningkatkan bauran energi terbarukan.
 
“Kalau ada sumber yang mau menjual ke konsumen PLN, itu tidak boleh, di wilayah usaha PLN juga tidak boleh. Lewat menjual ke wilayah usaha lain langsung ke pelanggan, itu juga tidak boleh. Jadi untuk market yang bebas ke rumah tangga, itu kita belum ke sana,” kata Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan dan Konservasi Daya (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta, Senin (9/9).

Cek Artikel:  Berdikari Inhealth-EMC Healthcare Jalin Kerja Sama Digital

“Yang diperbolehkan adalah penyaluran listrik dari wilayah usaha PLN ke wilayah usaha PLN lainnya melalui jaringan PLN, bukan langsung ke penduduk,” sambung Eniya.

Dia menjelaskan skema tersebut memungkinkan swasta untuk menyalurkan listrik berbasis energi terbarukan ke industri dengan menyewa jaringan listrik milik PLN. Skema itu tetap tidak mengizinkan swasta mendistribusi langsung kepada konsumen atau masyarakat umum.
 
“Jadi yang boleh adalah kalau punya resource tertentu dan lokasinya melewati jaringan PLN, lalu dijual ke wilayah usahanya, bukan ke penduduknya,” katanya.
 
Ia mengatakan, skema bernama pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, kebutuhan pasokan tenaga listrik, serta memastikan negara, melalui PLN, masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas.
 
“Liberalisasi di sini ini enggak ada, semua masih diatur oleh pemerintah. Nanti harga transmisi juga diatur oleh pemerintah,” katanya.
 
Eniya menambahkan, proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, baik dalam rapat Panitia Kerja maupun di Tim Perumus dan Tim Klopisasi. Rumusan PBJT yang diusulkan dalam rancangan regulasi energi ramah lingkungan itu juga sudah disetujui oleh seluruh wakil pemerintah. (E-2)

Cek Artikel:  BNI Gandeng Amartha untuk Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Mungkin Anda Menyukai