Pemerasan Penonton DWP, Polri 3 Polisi Dipecat dan 33 Demosi

Pemerasan Penonton DWP, Polri: 3 Polisi Dipecat dan 33 Demosi
AKB Malvino dipecat terkait pemerasan penonton DWP 2024 .(Antara/Muhammad Ramdan)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi yang terlibat pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total 36 polisi yang menjalani sidang etik.

“Tiga di antaranya PTDH (diberi Hukuman pemberhentian Kagak dengan hormat), 33 demosi selama 1 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Trunoyudo mengatakan sidang KKEP selalu disaksikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), selaku pengawas eksternal Polri. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Hukuman yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.

Cek Artikel:  Modus Guru SMKN 56 Jakarta Lecehkan Muridnya: Ajari Bermain Angklung

Tetapi, Truno menyebut seluruh Member polisi itu menyatakan banding. Begitu ini, para pelanggar Mempunyai waktu 21 hari Demi mengajukan berkas banding. Setelah itu, Divisi Propam Polri menyusun Komisi Banding Demi melaksanakan sidang banding.

“Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya.

Demi diketahui, pemerasan itu terjadi Begitu konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Para Member polisi itu memeras penonton Bagus Anggota Indonesia maupun Malaysi, dengan modus penyalahgunaan narkoba.

Cek Artikel:  Polisi: 2 Selebgram Jaksel Dapat Rp800 Ribu Tiap Posting Promosi Judi Online

Mereka menawarkan Demi membebaskan dari penjara dengan alibi rehabilitasi asal membayar sejumlah denda yang telah ditentukan. Divisi Propam Polri menyita barang bukti Doku senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban.

Doku itu ditampung di sebuah rekening Spesifik yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan Doku miliaran rupiah itu ke korban. (Yon/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai