Pemeras Dapat Data Pribadi Ria Ricis dari Peretasan, Memang Tengah Butuh Duit

Liputanindo.id – Polisi menangkap AP (29), pengancam dan pemeras Rp300 juta ke mantan istri Teuku Ryan atau Seniman Ria Ricis yang bermotif ekonomi.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2024), AP ditangkap pada Senin (10/6) kemarin malam.

AP menjadi tersangka dan ditahan usai diperiksa. Hasil penyidikan sementara, AP meretas makanya Dapat Mempunyai Arsip pribadi Ria Ricis.

“Tetapi kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik Punya korban ini yang berisi informasi maupun Arsip elektronik Punya korban. Kemudian di-upload di tiga akun medsos Punya tersangka AP, Bagus itu IG (Instagram) maupun Twitter, termasuk TikTok,” ujarnya.

Cek Artikel:  Maju Pilkada DKI Jakarta, Anies Urus Surat Tak Pernah Jadi Terdakwa di PN Jaksel

AP Lewat menangkap layar konten di tiga akun yang dibuatnya Lewat tangkapan layar itu dikirim ke manajer atau asisten Ria Ricis.

Tersangka ini meminta Fulus Rp300 juta. Kalau Fulus tak diberikan, maka Arsip pribadi Ria Ricis akan disebarluaskan.

“(Arsip itu) berupa foto maupun video, berupa foto ataupun video, yang merupakan informasi ataupun Arsip elektronik pribadi Punya saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri, atau yang dikenal dengan Ria Ricis,” jelasnya.

Tetapi, Ade tak merinci apakah AP kenal dengan Ria Ricis atau Tak. Dia hanya menyebut pendalaman dari kasus ini Tetap Maju dilakukan.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Cek Artikel:  Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Pagi Sera Serahkan 10 Barang Bukti ke Bawas MA

Mungkin Anda Menyukai