Pemeran Pria Video Asusila Audrey Davis Ditangkap, Dijerat Pasal Pornografi

Pemeran Pria Video Asusila Audrey Davis Ditangkap, Dijerat Pasal Pornografi
Pemeran Pria Video Asusila Audrey Davis Ditangkap, Dijerat Pasal Pornografi(Dok. Instagram Audrey Davis)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria berinisial AP, 27, dalam kasus video asusila Audrey Davis (AD), 24. 
 
“Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (12/8).

Ade Safri menjelaskan tersangka AP dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8)

“Penyelenggaraan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” ucapnya.
 
Ade Safri menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap AP di ruang periksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap 28 Swasta Meresahkan di Jakarta Utara

Baca juga :  Polisi Temukan Bukti Baru Setelah Audrey Davis Sayai Jadi Pemeran Video Syur

Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH, ” ucapnya.
 
Ade Safri menambahkan barang bukti yang disita saat penggeledahan yaitu dua buah ponsel, satu unit laptop, satu akun email dan satu buah flashdisk yang berisikan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi. Tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan video asusila tersebut.

“Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Mengertin 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Mengertin 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Mengertin 2008 tentang Pornografi, ” katanya.

Cek Artikel:  Dua PelajarTewas Ditabrak Truk yang Dikendarai Anak 16 Pahamn

Menurut Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tersangka berpotensi dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant/P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai