RUPST BTN menyetujui pembagian dividen Kepada tahun Naskah 2024. Foto: dok BTN.
Jakarta: Rapat Biasa Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui perseroan mengakuisisi bank Biasa syariah (BUS) yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS).
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari rancangan pemekaran (spin–off) unit usaha syariah yakni BTN Syariah. Dengan mengantongi persetujuan tersebut, BTN akan melanjutkan proses pengajuan izin akuisisi kepada regulator.
Selain memberikan persetujuan atas pengambilalihan saham BVIS, RUPST BTN juga menyetujui rancangan restrukturisasi dalam rangka pemekaran usaha bisnis syariah perseroan. Berdasarkan laporan keuangan BTN 2024, unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah Mempunyai kinerja yang sangat Bagus, seperti terlihat pada total aset yang mencapai Rp60,56 triliun per Desember 2024.
“Dengan kondisi tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 12 Tahun 2023, BTN wajib Kepada melakukan pemisahan terhadap UUS perseroan,” kata Direktur Penting BTN Nixon LP Napitupulu usai RUPST Tahun Naskah 2024 di Menara I BTN, Selaras, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Maret 2025.
Nixon menjelaskan, skema pemisahan UUS yang akan dilakukan oleh perseroan adalah dengan terlebih dahulu melakukan akuisisi BUS dan selanjutnya BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalam BUS hasil pengambilalihan.
Sebelumnya pada 20 Januari 2025, BTN telah mengumumkan keterbukaan mengenai perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham Bank Victoria Syariah (BVIS).
BTN ambil alih 100% saham Bank Victoria Syariah
Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Melalui akuisisi tersebut, kata Nixon, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100 persen dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Punya Negara (BUMN) dan Peraturan Menteri tentang Aksi Korporasi BUMN Tahun 2023, usulan restrukturisasi UUS tersebut memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN. Dalam hal ini, Menteri BUMN perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.
Lebih lanjut, kata Nixon, setelah disetujui, langkah spin–off BTN Syariah dapat diberikan Bonus pajak sepanjang hal tersebut dikategorikan sebagai restrukturisasi Kepada peningkatan kinerja dan penambahan nilai perusahaan.
Nixon mengungkapkan apresiasinya kepada pemegang saham BTN. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemegang saham atas persetujuan yang diberikan kepada BTN melakukan aksi korporasi ini. BTN berharap proses selanjutnya dapat berjalan Lancar sesuai dengan koridor ketentuan dan timeline yang telah ditetapkan dalam rencana bisnis bank,” ujar Nixon.
Diharapkan, seluruh proses tersebut akan selesai pada kuartal III-2025, sehingga BTN Syariah dapat beroperasi sebagai Bank Biasa Syariah sebelum tahun ini berakhir.
“BTN Syariah Mempunyai potensi besar Kepada menjadi pesaing yang kuat di industri perbankan syariah nasional karena Mempunyai keunikan sebagai pemain Penting di pasar KPR berbasis syariah di Indonesia. Dengan adanya spin–off menjadi bank Biasa syariah, BTN Syariah akan mencatatkan pertumbuhan aset yang diharapkan dapat mencapai Rp100 triliun dalam waktu tiga tahun ke depan,” tutur Nixon.
Pembagian dividen sebesar Rp751 miliar
Selain itu, RUPST BTN juga menyetujui pembagian dividen sebesar 25 persen atau Rp751,83 miliar dari Untung Rapi tahun Naskah 2024 sebesar Rp3 triliun. Sedangkan sebesar 75 persen atau sejumlah Rp2,25 triliun akan digunakan sebagai saldo Untung ditahan Kepada pengembangan usaha perseroan.
Nilai pembagian dividen tersebut setara dengan Rp53,57 per lembar saham yang akan dibagikan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham, yakni Pemerintah Republik Indonesia sebesar 60 persen dan Publik sebesar 40 persen.
Nixon mengatakan, pembagian dividen tahun Naskah 2024 merupakan komitmen BTN Kepada meningkatkan kontribusi kepada pemerintah, serta upaya perseroan Kepada meningkatkan shareholders value kepada investor.
“Pemberian dividen sebesar 25 persen tetap akan dapat menjaga rasio permodalan perseroan pada 2025 di atas persyaratan regulator. Dengan adanya pembagian dividen tersebut, BTN berharap dukungan investor terhadap BTN semakin solid,” kata Nixon.
Persetujuan juga diberikan RUPST BTN atas beberapa agenda lainnya seperti Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Naskah 2025, serta Tantiem/Bonus Kinerja/Bonus Tertentu atas Kinerja Tahun Naskah 2024, Kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Penunjukkan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP), Usulan Jumlah Plafon (Limit) Hapus Tagih, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.