Pembunuh yang Simpan Mayat Perempuan dalam Lemari Indekos di Cirebon Kini Ditangkap

Liputanindo.id – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pembunuh Perempuan yang jenazahnya ditemukan di dalam lemari di Bilik indekos, di Kecamatan Kedawung, pada Kamis (9/5).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) berhasil ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.

“Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,” kata Kapolres di Cirebon, Jumat.

Ia menuturkan kasus pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku dan korban Bersua di Bilik indekos itu, setelah berkomunikasi lewat aplikasi kencan daring.

Cek Artikel:  KPU DKI: Pramono-Rano Karno Jalani Tes Kesehatan 30 Agustus, Ridwan Kamil-Suswono 31 Agustus

Keduanya, kata Kapolres, setuju Buat berkencan dengan tarif yang sudah disepakati pada obrolan di aplikasi tersebut.

Menurut Rano, Begitu Bersua keduanya sempat terlibat adu mulut yang kemudian memicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku mencekik leher dan memukul Paras korban berkali-kali, Tiba korban tak sadarkan diri,” ujarnya.

Ia menyampaikan motif pelaku menganiaya  karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.

​​​​​​

Dari hasil visum dan otopsi, tutur Kapolres, korban mengalami luka cekik di leher dan tewas karena kehabisan napas.

Dia menekankan dalam kasus tersebut, pelaku Begitu ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam Bilik. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Kronologi Balita Usia 2 Tahun Tewas Terlindas Mobil Fotuner di Sidoarjo

Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan usai laporan penemuan jasad korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Buat menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Hasilnya, pelaku dapat dibekuk oleh petugas kepolisian tanpa melakukan perlawanan.

Anggi menyebutkan bahwa pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Pelaku kami jerat Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap dia.

Mungkin Anda Menyukai