Pembunuh Pengusaha Tembaga Akhirnya Ditangkap Polres Boyolali-Polda Jateng

Liputanindo.id – Satuan Reskrim Polres Boyolali Serempak Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37), yang meninggal dunia di rumahnya Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali.

“Korban ditemukan di rumahnya pada Jumat (3/5) pukul 21.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah, tapi pelaku pembunuhan sudah tertangkap polisi pada Sabtu (4/5) malam,” kata Kepala Polres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di Boyolali, Minggu.

Peristiwa pada Jumat (3/5) Sekeliling pukul 21.00 WIB itu terjadi ketika rekan korban berinisial SPR (38), yang sebelumnya menghubungi korban, tapi Enggak direspons dan selanjutnya mendatangi rumahnya. Setibanya, di rumahnya Menyaksikan pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Karena takut Demi masuk, SPR memanggil tetangga Sekeliling dan secara Serempak-sama melakukan pengecekan masuk ke dalam rumah korban.

Pada Demi masuk ke dalam di teras rumah sudah Terdapat bercak darah dan terlihat dari luar bahwa korban, Bayu Handono, sudah dalam keadaan berbaring tengkurap dengan luka dan banyak darah di sekitarnya. Mereka menduga Demi itu, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Cek Artikel:  Seorang Wisatawan Nyaris Tenggelam, Diselamatkan Polisi

Selanjutnya, merela melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian. Setelah mendapat laporan dengan sigap dan Segera pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, membawa jenazah Demi dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta dan penyelidikan serta pengejaran pelaku.

Hasil dari otopsi bahwa korban diperkirakan meninggal 2 X 24 sebelum otopsi. Penyebab Mortalitas adalah kekerasan benda tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan Tewas lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat. Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada Rabu (1/5), Sekeliling pukul 23.00 WIB dan mayat ditemukan, pada Jumat (3/5), Sekeliling pukul 21.00 WIB.

Kapolres mengatakan pelaku IR alias IB (27), akhirnya berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali Serempak dengan Team Jatanras Polda Jateng di daerah Terminal Tirtonadi Solo pada hari Sabtu (4/5), Sekeliling pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali Demi proses penyidikan.

Cek Artikel:  Anak Politisi PKB di Surabaya Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Pacar hingga Tewas

“Betul, telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian itu, Satreskrim Polres Boyolali Serempak dengan Jatanras Polda Jateng pun dapat menangkap pelaku di Solo,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku IR alias IB Penduduk Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, mengaku melakukan perbuatan tersebut karena Ingin mengusai barang berharga Punya korban, dengan menyiapkan sabit sebelum pelaku datang ke rumah korban.

“Pelaku IR dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan Demi menghabisi nyawa korban Demi Mempunyai barang berharga Punya korban. Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban Demi Membikin korban Enggak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit,” kata Kapolres.

Cek Artikel:  Peneliti Unmul Temukan Ekosistem Padang Lamun dalam Keadaan Sehat di Distrik Tambang Batu Bara

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang-barang Punya korban, diantaranya satu Unit sepeda motor dengan Nopol AD 4860 BHD, Doku Kas sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone, satu buah dompet Corak cokelat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu Corak orange merk Vibram Hoka, satu buah tas Corak Arang-Arang merk Ternua dan satu buah jam merk Coros Corak hitam gold.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana Tewas atau pidana penjara seumur hidup.

Mungkin Anda Menyukai