Pembunuh Bocah di Dalam Lubang Galian Air Bekasi Rupanya Sempat Cabuli Korban

Liputanindo.id – Pelaku yang membunuh seorang bocah, GH (9) Lewat memasukkan jasadnya ke dalam lubang galian air jet pump sedalam 2,5 meter di sebuah rumah di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi, DS (61) Rupanya sempat mencabuli korban.

“Akhirnya mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat 31 Mei 2024, yang mana tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

DS sempat mencoba mencabuli korban Tengah pada Sabtu (1/6) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Tetapi, aksinya itu gagal.

Pelaku Lewat membunuh GH ketika korban tertidur. Pembunuhan dilakukan dengan Metode membekap Persona korban menggunakan bantal dan mencekiknya.

Cek Artikel:  Rumah di Cilandak Jaksel Kebakaran, 1 Orang Tewas

Setelah itu, DS memasukkan jasad GH ke dalam karung putih. Mayat korban Lewat ditaruh ke dalam lubang galian air.

Orang Sepuh korban yang mengetahui Apabila anaknya hilang langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Pencarian pun dilakukan dan Penduduk sempat Menyaksikan Apabila GH pergi ke rumah DS. Rumah pelaku pun didatangi dan didapati Eksis sebuah lubang di belakang rumah.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan Penduduk ke dalam lubang itu, Eksis sebuah karung Corak putih dalam keadaan terikat tali kain Corak coklat dan diikat Tengah menggunakan tali tambang Corak kuning,” ujarnya.

Setelah karung tersebut diangkat dan dibuka, mereka menemukan jasad GH. Pelaku pun dibawa ke kantor polisi Demi diperiksa.

Cek Artikel:  Waketum PKB Bantah Jokowi Melobi Partainya Demi Kaesang Maju Pilkada Jakarta

DS pun mengakui perbuatannya dan usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka DS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lelet 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Mungkin Anda Menyukai