Pemberlakukan Denda Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Petugas kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Direktorat Lewat Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap per 1 September 2021. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Cek Artikel:  Mencari Lowongan Pekerjaan

Mungkin Anda Menyukai