Pemberlakuan Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa Ditunda Setahun

Pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) berpotensi ditunda 1 tahun. 

Hal itu diungkap Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Dida Gardera. Dida menjelaskan aturan yang berpotensi menjegal sawit dan sejumlah produk perkebunan RI tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. 

Kebijakan EUDR semula dijadwalkan akan dimulai akhir 2024 ini batal terlaksana. Aturan ini sejatinya membahas rantai pasokan bebas deforestasi, meningkatkan transparansi rantai pasokan dan meminimalkan resiko deforestasi dan degradasi hutan yang terkait impor komoditas ke Uni Eropa.
 

Regulasi ini menimbulkan banyak kekhawatiran dan pertentangan dari berbagai dan negara, karena proses pembahasannya yang dinilai tidak melibatkan negara penghasil komoditas yang diatur dalam ketentuan EUDR, seperti kayu, sawit, kopi, kakao, kedelai, karet dan produk lainnya.

Cek Artikel:  Indosat Raih Sertifikasi Efisiensi Manajemen Kekuatan

Selain itu, EUDR tidak memperhatikan kondisi kemampuan setempat seperti petani kecil dan peraturan negara produsen yang berdaulat seperti ketentuan skema sertifikasi sawit yang berkelanjutan.

Mungkin Anda Menyukai