Pemberian Jaminan Sosial Hanya Kepada Petugas Pilkada yang Sakit, Kecelakaan dan Wafat

Pemberian Jaminan Sosial Hanya Untuk Petugas Pilkada yang Sakit, Kecelakaan dan Wafat
Ilustrasi(Dok.Antara)

Pemerintah didesak Kepada memberikan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada seluruh Personil badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Bunyi (PPS), dan Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) yang akan bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Personil Komisi Pemilihan Standar (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari menjelaskan bahwa pihaknya Tak Bisa memastikan permintaan tersebut lantaran secara aturan, penyelenggara pemilu hanya sanggup memberikan Fulus santunan bagi para petugas yang mengalami kecelakaan, gangguan penyakit atau Kematian akibat Akibat dari menjalankan tugas.  

“Mengenai perlindungan (kecelakaan dan Kematian) terhadap badan adhoc penyelenggara di kecamatan, kelurahan dan TPS, sudah disiapkan dalam bentuk santunan,” jelasnya Begitu dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (5/11). 

Cek Artikel:  Kadiv Propam Polri Janji Tindak Tegas Personil Langgar Independenitas Pilkada

Astri menjelaskan bahwa Fulus santunan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang telah menjadi prioritas Krusial dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu kepada para petugas di lapangan.

“Sama halnya seperti pemilu 2024 kemarin,” tuturnya.

Asti tak menafikan bahwa tugas-tugas badan ad hoc dalam pemilu membawa risiko kerja yang cukup tinggi, terutama dalam hal keselamatan dan kesejahteraan selama bertugas. 

“Bukan gaji, tapi santunan Apabila terjadi kecelakaan atau meninggal dunia,” ungkapnya. 

Kendati demikian, Asti menilai bahwa pemberian santunan tersebut sudah cukup, sehingga pihaknya Tak akan memberikan jaminan sosial lainnya kepada para Personil di lembaga kepemiluan ad hoc.

Cek Artikel:  Calon Tunggal Pilkada Tersebar di 37 Daerah

“Karena sudah Terdapat santunan yang disiapkan Apabila terjadi kecelakaan/Kematian. Kalau Terdapat Kembali (pemberian) JKK dan JKK maka akan duplikasi di anggaran KPU prov DKI,” ungkapanya. (Dev/P-2)

Mungkin Anda Menyukai