Pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat Preseden Jelek dalam Demokrasi Elektoral

Pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat Preseden Buruk dalam Demokrasi Elektoral
Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) didampingi Personil DKPP J Kristiadi (kiri), Personil DKPP I Dewa Kade Wiarsa.(MI/Usman Iskandar)

PUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, harus menjadi pembelajaran jajaran KPU di daerah Demi melakukan rekapitulasi Bunyi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara berintegritas. Diketahui, Ummi diberhentikan oleh DKPP terkait adanya pergeseran Bunyi Begitu rekapitulasi Bunyi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX.

Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hidup menyebut, putusan DKPP yang dibacakan Senin (2/12) itu Semestinya dapat menjadi peringatan Pagi bagi seluruh jajaran KPU daerah. Terlebih, Begitu ini mereka sedang melaksanakan proses rekapitulasi Bunyi Pilkada Serentak 2024.

Cek Artikel:  DPT Pilkada Kota Bogor 2024 Disepakati 815.249 Orang

“Saya berharap hal ini menjadi early warning Demi KPU kabupaten/kota lainnya, termasuk kepada jajaran sekretariat. DEEP mendorong Bawaslu Pandai mengawal dan memastikan putusan DKPP ini dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Neni kepada Media Indonesia, Selasa (3/12).

Bagi Neni, pemberhentian Ummi dari posisi Ketua KPU Jawa Barat menjadi preseden Jelek dalam demokrasi elektoral. Karena, itu menunjukkan bahwa pihak penyelenggara Malah menjadi aktor Istimewa mencederai proses pemilu. Padahal, sambungnya, integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci kepercayaan publik.

“Tantangan terberat berikutnya adalah bagaimana mengambalikan kepercayaan publik, apalagi Begitu ini sudah masuk proses rekapitulasi di Pilkada 2024,” ujarnya.

Cek Artikel:  Cagub Luluk Janjikan Permodalan UMKM Tanpa Kembang

Menurut Neni, pengadu kasus di DKPP sebelumnya telah melaporkan masalah yang sama ke DEEP karena karena laporan ke Bawaslu labupaten/kota dan provinsi Enggak ditanggapi dan cenderung diabaikan. Pengadu bernama Eep Hidayat yang merupakan calon Personil DPR RI dari Partai NasDem disebut Neni sudah menyampaikan kronologis kepada pihaknya dan diteruskan secara formal ke Bawaslu maupun KPU.

“Tetapi tetap Enggak Terdapat tanggapan sama sekali. Akhirnya pengadu didorong Demi melaporkan ke DKPP,” tandas Neni.

Meski sudah diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP, Ummi diketahui Lagi menjabat sebagai Personil KPU Jawa Barat. Menurut DKPP, Ummi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pembiaran terjadinya pergeseran Bunyi Eep di Kabupaten Sumedang.

Cek Artikel:  Survei Ketertarikan Penduduk Jakarta dengan Politik Tetap Rendah

“Memutuskan memberikan Denda peringatan keras dan memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar, ” kata Personil DKPP J Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan, kemarin.

(Tri/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai