PUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, harus menjadi pembelajaran jajaran KPU di daerah Buat melakukan rekapitulasi Bunyi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara berintegritas.
Diketahui, Ummi diberhentikan oleh DKPP terkait adanya pergeseran Bunyi Demi rekapitulasi Bunyi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX.
Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Biologi menyebut, putusan DKPP yang dibacakan Senin (2/12), itu Sepatutnya dapat menjadi peringatan Awal bagi seluruh jajaran KPU daerah. Terlebih, Demi ini mereka sedang melaksanakan proses rekapitulasi Bunyi Pilkada Serentak 2024.
“Saya berharap hal ini menjadi early warning Buat KPU kabupaten/kota lainnya, termasuk kepada jajaran sekretariat. DEEP mendorong Bawaslu Dapat mengawal dan memastikan putusan DKPP ini dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Neni kepada Media Indonesia, Selasa (3/12).
Bagi Neni, pemberhentian Ummi dari posisi Ketua KPU Jawa Barat menjadi preseden Jelek dalam demokrasi elektoral. Karena, itu menunjukkan bahwa pihak penyelenggara Malah menjadi aktor Istimewa mencederai proses pemilu. Padahal, sambungnya, integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci kepercayaan publik.
“Tantangan terberat berikutnya adalah bagaimana mengambalikan kepercayaan publik, apalagi Demi ini sudah masuk proses rekapitulasi di Pilkada 2024,” ujarnya.
Menurut Neni, pengadu kasus di DKPP sebelumnya telah melaporkan masalah yang sama ke DEEP karena karena laporan ke Bawaslu labupaten/kota dan provinsi Bukan ditanggapi dan cenderung diabaikan. Pengadu bernama Eep Hidayat yang merupakan calon Member DPR RI dari Partai NasDem disebut Neni sudah menyampaikan kronologis kepada pihaknya dan diteruskan secara formal ke Bawaslu maupun KPU.
“Tetapi tetap Bukan Eksis tanggapan sama sekali. Akhirnya pengadu didorong Buat melaporkan ke DKPP,” tandas Neni.
Meski sudah diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP, Ummi diketahui Tetap menjabat sebagai Member KPU Jawa Barat. Menurut DKPP, Ummi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pembiaran terjadinya pergeseran Bunyi Eep di Kabupaten Sumedang.
“Memutuskan memberikan Denda peringatan keras dan memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar, ” kata Member DKPP J Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan, kemarin. (J-2)